Bupati Langkat Tahu Dipantau KPK Sebelum OTT, Sempat Perintahkan Sopir Balik Arah

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:00 WIB
Bupati Langkat Tahu Dipantau KPK Sebelum OTT, Sempat Perintahkan Sopir Balik Arah

Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim mengetahui dirinya tengah dipantau oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum akhirnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Pengetahuan itu membuatnya sempat membatalkan pertemuan dengan pihak yang akan menyerahkan uang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari permintaan sisa fee proyek oleh Syah kepada Yaqub Abdhal Al Mu'arif, seorang pengusaha yang juga menjadi tim suksesnya pada Pilkada 2024. Fee yang disepakati untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat mencapai hampir Rp1,2 miliar. Dari jumlah itu, Syah baru menerima Rp800 juta. Ia kemudian meminta sisanya, namun Yaqub hanya sanggup memberikan Rp100 juta.

Proses penyerahan uang Rp100 juta itulah yang membuat Syah sadar sedang dalam pantauan KPK. Menurut Taufik, pada Rabu (1/7) sekitar pukul 21.00 WIB, Syah menghubungi Yaqub untuk bertemu usai menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Namun rencana itu batal. Sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Syah, Zulkifli, justru menghubungi Yaqub dan memintanya untuk balik kanan. "Hal ini dikarenakan SAF mengetahui ada tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF," ujar Taufik dalam jumpa pers, Jumat (3/7).

Keesokan harinya, Kamis (2/7), komunikasi kembali terjalin. Kali ini, orang dekat Syah yang juga mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Syahrial, menghubungi Yaqub. "Disampaikan oleh SYH bahwa situasi sedang memanas sehingga kesepakatan pemberian uang Rp100 juta yang diminta oleh SAF untuk diserahkan melalui SYH," ungkap Taufik.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Kota Medan untuk melakukan serah terima uang. Setelah uang berpindah tangan, Syahrial berangkat menuju Kota Binjai. Di tengah perjalanan, tim KPK menghentikan kendaraannya dan mengamankan uang tersebut. "Tim KPK di lapangan kemudian berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi di mobil yang ditumpangi oleh saudara SYH," ucap Taufik.

KPK menetapkan Syah dan Yaqub sebagai tersangka. Syah dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12B UU Tipikor, sementara Yaqub sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat 1 KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP. KPK menduga Syah meminta fee 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dari komitmen itu, Syah diduga telah menerima sekitar Rp800 juta sebelum OTT.

Syah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Yaqub ditahan di Rutan Polresta Medan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari keduanya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags