Kejagung Sita Lamborghini Huracan Milik Bos Tambang Bauksit yang Disembunyikan di Gang

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:06 WIB
Kejagung Sita Lamborghini Huracan Milik Bos Tambang Bauksit yang Disembunyikan di Gang

Kejaksaan Agung menyita mobil Lamborghini Huracan milik bos PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola perizinan tambang bauksit di Kalimantan Barat. Mobil mewah itu sempat disembunyikan di sebuah gang dan kuncinya dibuang ke parit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan penyitaan dilakukan saat penggeledahan di Kalimantan Barat. "Tim Penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan Tahun 2022 (yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit)," kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

Selain Lamborghini, penyidik menyita sejumlah kendaraan dan alat berat yang diduga terkait perkara ini. Rinciannya, satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 dump truck, 10 excavator, dua buldoser, dan tiga kendaraan operasional tambang merek Triton. Tak hanya itu, empat kavling tanah beserta bangunan di Pontianak dan dua kavling tanah kosong juga disita.

Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi milik pihak yang terafiliasi dengan Aseng di Kalimantan Barat dan Jakarta. Salah satunya rumah tersangka Ayi Paryana, Direktur PT QSS. Dari lokasi itu, penyidik menyita delapan batang logam mulia dengan berat total 8 kilogram. "Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas 8 batang dengan berat total 8 kg," kata Anang.

Menurut Anang, rangkaian penggeledahan dan penyitaan ini merupakan upaya penyelamatan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kasus Izin Tambang Bauksit di Kalbar

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Aseng dinilai paling bertanggung jawab. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya menjelaskan, PT QSS diduga menambang bauksit di luar wilayah IUP yang dimiliki. Hasil tambang itu kemudian diduga diekspor menggunakan dokumen perusahaan.

Selain Aseng, Kejagung menetapkan empat tersangka lain: Direktur PT QSS Ayi Paryana, Komisaris PT QSS Yudie Abunawa, Konsultan Perizinan PT QSS Ivan Ariyanto, serta Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Hadi Sahal Fadly Daulay. Belum ada keterangan dari Aseng mengenai sangkaan tersebut.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags