Menteri LH Sebut Potensi Perdagangan Karbon di Bantargebang Capai Ratusan Miliar Rupiah

- Minggu, 05 Juli 2026 | 04:15 WIB
Menteri LH Sebut Potensi Perdagangan Karbon di Bantargebang Capai Ratusan Miliar Rupiah

Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat mengungkapkan bahwa pengelolaan gas metana di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang berpotensi menghasilkan nilai ekonomi hingga ratusan miliar rupiah melalui skema kredit karbon. Hal itu disampaikannya saat menghadiri peluncuran dan diskusi buku di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Di hadapan Gubernur Jakarta Pramono Anung, Jumhur menjelaskan bahwa emisi gas metana dari timbunan sampah memiliki dampak 32 kali lebih kuat dibanding karbon dioksida. Jika emisi itu bisa ditekan atau dihilangkan, maka akan tercipta nilai ekonomi yang besar. "Bantargebang itu Pak Pram, kalau Pak Pram bisa menghilangkan gas metana yang jahatnya 32 kali dari CO2, begitu dihilangkan, langsung nol, itu bisa ratusan miliar harganya," ujarnya.

Indonesia, menurut Jumhur, memiliki peluang besar dalam perdagangan karbon karena perannya sebagai pemasok oksigen dunia melalui hutan yang dimiliki. Namun, ia menilai skema perdagangan karbon selama ini hanya berfokus pada mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Di negara Pancasila, ia mengusulkan penambahan aspek kesejahteraan. "Saya kepikiran, di negara Pancasila kita tambah satu: mitigasi, adaptasi, dan prosperity," katanya.

Jumhur menekankan bahwa dana dari perdagangan karbon seharusnya tidak hanya dinikmati kalangan elite, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar. "Nah, saya ingin uang-uang ini tidak dimanfaatkan oleh hanya kalangan elite, tapi bagaimana kaum marhaen yang ada di sana bisa ikut berbahagia," ujarnya.

Secara keseluruhan, potensi perdagangan karbon di Indonesia diperkirakan mencapai ribuan hingga belasan ribu triliun rupiah. Jumhur berharap dana tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags