Pelaku pembunuhan tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung, terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri jika menemukan satwa liar yang dilindungi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan para pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," kata Yuni kepada wartawan, Jumat (3/7).
Yuni menegaskan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak memburu atau melukai satwa dilindungi yang muncul di sekitar permukiman maupun jalan raya. Langkah yang tepat, menurut dia, adalah melapor kepada aparat atau petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Jangan diburu atau disakiti. Segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dilakukan sesuai prosedur dan keselamatan semua pihak tetap terjaga," ujarnya.
Artikel Terkait
Empat Tersangka Pembunuh Tapir di Mesuji Ditangkap, BKSDA Pastikan Satwa Itu Tak Keluar dari Habitat
Safari Budaya Jokowi Disorot: Kritik Tajam Rizal Fadhillah soal Simbol Kepala Kerbau
PDIP: Jokowi Sengaja Viralkan Adegan Injak Kepala Kerbau agar Jadi Perbincangan
Polisi Tangkap Empat dari Enam Pelaku Pembunuhan Tapir di Lampung