Pembunuh Tapir di Mesuji Terancam 15 Tahun Penjara

- Minggu, 05 Juli 2026 | 04:45 WIB
Pembunuh Tapir di Mesuji Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku pembunuhan tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung, terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri jika menemukan satwa liar yang dilindungi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan para pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," kata Yuni kepada wartawan, Jumat (3/7).

Yuni menegaskan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak memburu atau melukai satwa dilindungi yang muncul di sekitar permukiman maupun jalan raya. Langkah yang tepat, menurut dia, adalah melapor kepada aparat atau petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Jangan diburu atau disakiti. Segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dilakukan sesuai prosedur dan keselamatan semua pihak tetap terjaga," ujarnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags