KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Tim Sukses sebagai Tersangka Suap Proyek Rp800 Juta

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:35 WIB
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Tim Sukses sebagai Tersangka Suap Proyek Rp800 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) sebagai tersangka dalam kasus suap proyek. Syah diduga telah menerima uang suap sebesar Rp800 juta dari Yaqub sejak 2025.

"Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026 YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Uang tersebut diberikan secara bertahap. Pada 2025, Syah menerima Rp500 juta melalui dua kali transfer yang disalurkan melalui ZK, sopir pribadi bupati. Kemudian pada Mei 2025, kembali diterima Rp150 juta melalui perantara. Terakhir, pada April 2026, Syah kembali menerima Rp150 juta melalui ZK.

Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta fee tambahan sebesar Rp300 juta kepada Yaqub. Namun, permintaan itu tidak sepenuhnya dipenuhi. "Pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta," kata Taufik.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags