Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) sebagai tersangka dalam kasus suap proyek. Syah diduga telah menerima uang suap sebesar Rp800 juta dari Yaqub sejak 2025.
"Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026 YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Uang tersebut diberikan secara bertahap. Pada 2025, Syah menerima Rp500 juta melalui dua kali transfer yang disalurkan melalui ZK, sopir pribadi bupati. Kemudian pada Mei 2025, kembali diterima Rp150 juta melalui perantara. Terakhir, pada April 2026, Syah kembali menerima Rp150 juta melalui ZK.
Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta fee tambahan sebesar Rp300 juta kepada Yaqub. Namun, permintaan itu tidak sepenuhnya dipenuhi. "Pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta," kata Taufik.
Artikel Terkait
KPK Curiga Informasi OTT di Langkat dan Kuansing Bocor dari Pihak yang Diperiksa
KPK Sita 55 Kilogram Logam Platinum dari Mobil Bupati Langkat
Bupati Langkat Tahu Dipantau KPK Sebelum OTT, Sempat Perintahkan Sopir Balik Arah
KPK Ungkap Bupati Langkat Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar, Termasuk Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah