Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pembenahan tata kelola keimigrasian. Melalui sosialisasi penguatan kepatuhan internal terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, Rabu hingga Jumat (1-3 Juli), Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, sebagai narasumber.
Kegiatan ini diikuti 272 peserta, terdiri dari jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia. Dalam pemaparannya, Nensi menekankan pentingnya tahap pencegahan dalam pengendalian gratifikasi, antara lain menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menerima gratifikasi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam kesempatan yang sama menekankan moralitas kerja yang baik saat melayani masyarakat. Ia mengingatkan bahwa integritas menjadi hal fundamental untuk menjaga muruah organisasi.
"Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan," kata Hendarsam.
Agenda sosialisasi ini berfokus pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan, salah satunya melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Seluruh jajaran dibekali materi penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), serta efisiensi fungsi penegakan hukum keimigrasian.
Penguatan ini dirancang agar instansi mampu mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran whistleblowing system.
Selain perwakilan KPK, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan narasumber dari lembaga negara lainnya, yakni Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin, serta anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng.
Hendarsam menekankan agar fungsi kepatuhan internal tidak dijadikan sekadar formalitas. Kepatuhan ini, katanya, harus menjadi landasan budaya kerja yang dipraktikkan secara konsisten mulai dari level pimpinan tinggi struktural hingga petugas pelaksana di lapangan sehari-hari.
"Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana," ujar Hendarsam.
Pada akhir pemaparannya, Hendarsam meminta agar seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis keimigrasian segera mengimplementasikan hasil forum di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk menekan angka potensi penyimpangan kedinasan demi mewujudkan reformasi birokrasi.
"Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," ucap Hendarsam.
Artikel Terkait
Bupati Langkat Diciduk KPK Saat Jamuan Makan Durian
Ironi Kuansing: Dua Bupati Berturut-turut Tersandung Korupsi
Abdul Wahid Ungkap Rekaman KPK Beredar ke Wakilnya, SF Hariyanto Diduga Ancam
KPK Periksa Pegawai Imigrasi Jakbar dan Depok Terkait Pemerasan WNA