Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengapresiasi keberhasilan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membongkar penyelundupan 3,37 ton narkotika melalui pemeriksaan X-ray di Pelabuhan Tanjung Priok. Narkotika jenis kuncup bunga kanabinoid itu diduga diselundupkan jaringan internasional yang beroperasi melalui Malaysia, Tiongkok, Indonesia, dan Thailand dengan memanfaatkan jalur impor resmi.
Menurut Bimantoro, pengungkapan ini bukan sekadar menyita barang bukti dalam jumlah besar, tetapi juga mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak jutaan masyarakat, terutama generasi muda. "Angka ini menunjukkan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut bukan sekadar menyita barang bukti, tetapi juga melindungi jutaan masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika," kata Bimantoro di Jakarta, Jumat (3/7). "Ini menjadi bukti bahwa kerja keras BNN RI bersama seluruh aparat penegak hukum memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan harus terus kita dukung," tambahnya.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, Komisi III DPR mendukung langkah-langkah BNN dalam memberantas peredaran narkotika. "Kami di Komisi III DPR RI mendukung langkah-langkah BNN RI dalam memberantas peredaran narkotika. Negara harus hadir secara tegas dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sampai kepada seluruh pihak yang terlibat," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, penyelundupan ini terbongkar saat petugas menemukan barang mencurigakan pada hasil pemeriksaan X-ray terhadap barang impor. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan memastikan barang tersebut sebagai narkotika. Bea Cukai segera berkoordinasi dengan BNN untuk menyusun langkah penindakan. Alih-alih langsung menyita di pelabuhan, aparat memutuskan menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi.
Strategi tersebut dilakukan untuk menelusuri jaringan penerima hingga lokasi tujuan akhir sekaligus mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Melalui operasi itu, aparat berhasil membongkar jaringan penyelundupan dan mengamankan barang bukti narkotika seberat 3,37 ton yang diangkut menggunakan empat kontainer.
Artikel Terkait
BNN Gagalkan Sabu Cair 2,6 Ton di Riau, Komisi III Minta Jaringan Bandar Dikejar
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Narkoba Cair di Perairan Karimun
BNN dan Bea Cukai Sita 2,6 Ton Narkoba Cair dari Kapal Asing di Kepulauan Riau
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Kepulauan Riau