Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Logam mulia itu ditemukan di dalam mobil milik Syah Afandin.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan temuan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7). "Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF," katanya.
Penyidik akan meminta klarifikasi kepada Syah Afandin mengenai asal-usul logam tersebut. KPK juga akan melibatkan ahli untuk memastikan keaslian platinum itu. "Nanti kemudian ada klarifikasi-klarifikasi terhadap SAF, permintaan-permintaan keterangan baik itu mengenai sumbernya, asal-usulnya seperti apa dan terkait dengan keasliannya juga kita akan minta kepada ahli mungkin dari Antam, Pegadaian yang memang mempunyai kualifikasi untuk mengetahui barang itu asli atau tidak," ujar Taufik.
Berdasarkan penelusuran awal, KPK memperkirakan satu keping logam tersebut bernilai sekitar Rp 900 juta. Secara keseluruhan, nilai platinum yang ditemukan itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 40 miliar. "Tapi kita dugaan awal bahwa itu ada nilainya karena kalau dinilai kita lihat browsing ya di website yang umum gitu bahwa itu bernilai per kepingnya itu Rp 900 jutaan, ya sudah dicek di website sehingga kalau dikalikan 55 keping itu sekitar Rp 40-an M. Nah itu masih dugaan awal karena kita harus pastikan lagi keaslian dari fisik kepingannya itu," tutur Taufik.
Selain platinum, KPK menyita uang tunai Rp 100 juta yang diduga merupakan uang suap, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp 1,22 miliar. "Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta," terangnya. Dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp 2,27 miliar juga disita, bersama barang bukti elektronik dan dokumen.
Kasus Bupati Langkat
Dalam kasus ini, Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta sekaligus tim sukses Syah pada Pilkada 2024. Yaqub diduga mendapatkan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat. Syah diduga meminta fee sebesar 10% dari nilai proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim.
Total fee yang disepakati mencapai hampir Rp 1,2 miliar. Namun, pemberian fee itu baru terealisasi sebesar Rp 800 juta sebelum keduanya terjaring OTT. Selain itu, Syah juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar terkait pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Camat di lingkungan Pemkab Langkat.
Atas perbuatannya, selaku penerima suap, Syah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara, Yaqub selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat 1 KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Syah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub ditahan di Rutan Polresta Medan. Belum ada keterangan dari keduanya soal kasus yang menjerat mereka.
Artikel Terkait
KPK Curiga Informasi OTT di Langkat dan Kuansing Bocor dari Pihak yang Diperiksa
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Tim Sukses sebagai Tersangka Suap Proyek Rp800 Juta
Bupati Langkat Tahu Dipantau KPK Sebelum OTT, Sempat Perintahkan Sopir Balik Arah
KPK Ungkap Bupati Langkat Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar, Termasuk Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah