Polisi menangkap empat dari enam warga yang membunuh seekor tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung. Hewan yang dilindungi itu tidak hanya dibunuh, tetapi dagingnya juga dibagi-bagikan dan dimasak.
"Dari hasil penangkapan di lokasi, kami temukan sisa tulang daging hewan tersebut dan sisa daging tapir yang dimasak oleh para pelaku, jadi dimasak seperti rica-rica," kata Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (3/7/2026).
Firdaus menegaskan pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat setelah hewan tersebut muncul di tengah Jalan Lintas Sumatera pada Kamis (2/7/2026) pagi. "Sebelumnya kami sudah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak dilakukan perburuan apalagi membunuh hewan dilindungi," tuturnya.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 40a ayat 1 huruf d UU RI nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Aturan ini melarang keras menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, atau memperdagangkan satwa dilindungi. Untuk para pelaku masih dilakukan pemeriksaan," ujar Firdaus.
Sebelumnya, seekor tapir sempat menghebohkan warga setelah terekam berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Artikel Terkait
Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Puncak Tewaskan Empat Orang, Satu Keluarga Asal Lampung Jadi Korban
Pembentukan Karakter dan Hidup Sehat Anak Dimulai dari Rumah dan Sekolah
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Kolom Abu Capai 200 Meter
Polda Metro Tangkap Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan