Empat Pelaku Pembantaian Tapir di Mesuji Ditangkap, BKSDA Kalah Cepat

- Jumat, 03 Juli 2026 | 16:30 WIB
Empat Pelaku Pembantaian Tapir di Mesuji Ditangkap, BKSDA Kalah Cepat

Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pembantaian seekor tapir di Mesuji, Lampung. Satwa dilindungi itu tewas diburu dan disembelih warga sebelum sempat dievakuasi petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Keempat tersangka adalah KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43). Masing-masing memiliki peran berbeda: ada yang mengejar, menusuk dengan tombak, menyembelih, hingga menyediakan senjata untuk berburu. Mereka kini masih dalam pemeriksaan penyidik.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, tim gabungan Polres Mesuji langsung bergerak setelah menerima laporan. "Kami berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir," ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Yuni menegaskan proses hukum akan berjalan tegas. "Kami tidak hanya mengusut peristiwa ini, tetapi juga memastikan seluruh pihak yang memiliki peran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya. Ia tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring pendalaman kasus.

Peristiwa bermula saat seekor tapir terlihat melintas di Jalan Lintas Timur, Kawasan Register 45, Mesuji, pada Rabu (1/7/2026). Dalam video yang beredar, satwa itu tampak berjalan pelan di badan jalan dan beberapa kali berhenti. Kemunculannya diduga akibat habitat yang mulai terganggu.

Tak lama berselang, video lain menunjukkan warga mengejar tapir tersebut. Padahal, BKSDA Bengkulu-Lampung sudah bersiap mengevakuasi dan menyelamatkannya. Namun, langkah petugas kalah cepat. Petugas Seksi Konservasi Wilayah III Lampung, M Husen, mengungkapkan, "Menjelang Maghrib kami mendapatkan video laporan satwa tersebut justru disembelih."

Para pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan itu melarang siapa pun menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, atau memperjualbelikan satwa yang dilindungi.

Yuni mengimbau masyarakat menjaga kelestarian satwa liar. "Apabila menemukan satwa dilindungi di sekitar permukiman atau jalan raya, segera laporkan kepada petugas. Jangan melakukan perburuan ataupun tindakan yang membahayakan satwa tersebut," katanya.

Tapir merupakan mamalia langka yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Pelaku pemburuan atau pembunuhan satwa dilindungi terancam hukuman pidana.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags