Polisi menangkap empat warga yang menyembelih seekor tapir, satwa dilindungi, di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung. Tapir tersebut sebelumnya viral setelah terekam melintasi Jalan Lintas Timur Sumatera pada Kamis (2/7) sore.
Keempat pelaku berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43). Mereka merupakan warga setempat yang diduga mengejar dan menangkap tapir setelah hewan itu kembali masuk ke hutan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa para pelaku mengejar tapir hingga akhirnya menombak, menyembelih, dan memotong-motongnya. "Dagingnya kemudian diolah menjadi rica-rica dan dibagikan kepada warga sekitar," katanya dalam keterangan, Jumat (3/7).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari mengejar, menombak, menyembelih, hingga menyediakan golok. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video kondisi tapir setelah disembelih, satu tombak patah, satu bilah golok, serta tulang, kulit, dan daging tapir yang telah diolah.
Keempat pelaku kini ditahan untuk proses hukum. "Perburuan satwa dilindungi merupakan tindak pidana. Negara hadir untuk melindungi keanekaragaman hayati," ujar Yuni. Polda Lampung mengimbau masyarakat tidak memburu satwa dilindungi dan segera melapor jika menemukan kejadian serupa.
Artikel Terkait
Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Puncak Tewaskan Empat Orang, Satu Keluarga Asal Lampung Jadi Korban
Pembentukan Karakter dan Hidup Sehat Anak Dimulai dari Rumah dan Sekolah
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Kolom Abu Capai 200 Meter
Polda Metro Tangkap Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan