Empat dari Enam Pembunuh Tapir di Lampung Ditangkap, Dua Buron

- Jumat, 03 Juli 2026 | 12:40 WIB
Empat dari Enam Pembunuh Tapir di Lampung Ditangkap, Dua Buron

Polisi menangkap empat orang yang diduga membunuh seekor tapir hingga viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Mesuji, Lampung. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Jumat (3/7/2026) dini hari. Keempat tersangka adalah Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra (43).

"Benar, sudah tertangkap. Ada 4 orang yang tadi malam kami amankan," kata Firdaus.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain potongan tubuh tapir, golok, dan satu pucuk tombak. "Barang bukti ada potongan daging hingga tombak," ujarnya.

Firdaus menambahkan, pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang ikut terekam dalam video saat membunuh satwa dilindungi tersebut. Keduanya saat ini berstatus buron.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags