Polisi menangkap empat orang yang diduga membunuh seekor tapir hingga viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Mesuji, Lampung. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Jumat (3/7/2026) dini hari. Keempat tersangka adalah Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra (43).
"Benar, sudah tertangkap. Ada 4 orang yang tadi malam kami amankan," kata Firdaus.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain potongan tubuh tapir, golok, dan satu pucuk tombak. "Barang bukti ada potongan daging hingga tombak," ujarnya.
Firdaus menambahkan, pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang ikut terekam dalam video saat membunuh satwa dilindungi tersebut. Keduanya saat ini berstatus buron.
Artikel Terkait
Tapir yang Viral Muncul di Jalan Mesuji Dibunuh Warga, BKSDA dan Polisi Usut
Tapir Muncul di Jalan Lintas Mesuji, BKSDA Lakukan Penelusuran
Proyek Holdwell Business Park Milik Trinland Masuki Tahap Topping Off
Safari Politik Jokowi Dinilai Tak Cukup Dongkrak PSI Lolos ke Senayan