Polisi menangkap empat orang yang diduga membunuh seekor tapir hingga viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Mesuji, Lampung. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Jumat (3/7/2026) dini hari. Keempat tersangka adalah Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra (43).
"Benar, sudah tertangkap. Ada 4 orang yang tadi malam kami amankan," kata Firdaus.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain potongan tubuh tapir, golok, dan satu pucuk tombak. "Barang bukti ada potongan daging hingga tombak," ujarnya.
Firdaus menambahkan, pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang ikut terekam dalam video saat membunuh satwa dilindungi tersebut. Keduanya saat ini berstatus buron.
Artikel Terkait
Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Puncak Tewaskan Empat Orang, Satu Keluarga Asal Lampung Jadi Korban
Pembentukan Karakter dan Hidup Sehat Anak Dimulai dari Rumah dan Sekolah
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Kolom Abu Capai 200 Meter
Polda Metro Tangkap Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan