Polda Metro Jaya membekuk tiga orang yang diduga terlibat dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan membawa senjata api rakitan. Mereka adalah eksekutor, joki, dan penadah yang diduga mengirim motor hasil curian ke Lampung.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Vario milik seorang karyawan minimarket di Tambora, Jakarta Barat. "Berawal dari laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di parkiran Alfamart Jalan Prof. Dr. Latumenten, Tambora, Jakarta Barat," kata Resa, Selasa (4/8).
Dari penyelidikan, polisi mengidentifikasi para pelaku melalui observasi dan rekaman CCTV. Tim kemudian menangkap tersangka utama berinisial Robi Jaya Saputra di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (4/7) dini hari. Saat digeledah, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan delapan butir amunisi kaliber 9 mm. Selain itu, polisi menyita satu set kunci letter T lengkap dengan enam mata kunci serta magnet pembuka rumah kunci yang diduga digunakan untuk mencuri motor.
"Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka Robi Jaya Saputra ditemukan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, delapan butir amunisi kaliber 9 mm, letter T berikut enam mata kunci dan magnet pembuka penutup kunci," ujar Resa.
Pengembangan kasus membawa polisi menangkap dua pelaku lain: Hermansyah yang berperan sebagai joki dan Affri Saputra sebagai penadah. Menurut Resa, Affri diduga menampung sepeda motor hasil curian sebelum dikirim ke Lampung. "Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap penadah Affri Saputra yang menampung motor hasil curian untuk kemudian dikirim ke Lampung," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita motor yang digunakan pelaku saat beraksi, satu unit Honda Vario milik korban yang berhasil ditemukan kembali, telepon genggam para tersangka, serta rekaman CCTV. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
Artikel Terkait
Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp 36 Miliar di BSD, Belum Sempat Beredar
Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Puncak Tewaskan Empat Orang, Satu Keluarga Asal Lampung Jadi Korban
Pembentukan Karakter dan Hidup Sehat Anak Dimulai dari Rumah dan Sekolah
PPK GBK Tingkatkan Patroli Usai Viral Video Pria Diduga Cek Nomor Rangka Mobil