Polisi: Tuduhan Pencurian Karyawan Percetakan di Senen Hanya Modus Pemerasan

- Jumat, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB
Polisi: Tuduhan Pencurian Karyawan Percetakan di Senen Hanya Modus Pemerasan

Polda Metro Jaya mengungkap bahwa dugaan pencurian yang dituduhkan kepada tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat, hanyalah modus para pelaku untuk melakukan pemerasan. Hingga kini, penyidik belum menemukan bukti yang mendukung adanya tindak pidana pencurian sebagaimana tuduhan awal terhadap para korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menegaskan, tuduhan pencurian itu baru sebatas modus operandi. "Sampai dengan hari ini, dalam proses penyidikan juga kami baru menemukan itu adalah modus yang dilakukan oleh para tersangka untuk melakukan pemerasan sehingga memperoleh sejumlah uang dari para korban," ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (3/7).

Iman menjelaskan, penyidik belum menerima laporan polisi atau informasi yang didukung alat bukti terkait dugaan pencurian tersebut. "Jadi, kami belum memperoleh laporan maupun pengaduan dari masyarakat ataupun dari pihak-pihak yang lain sehubungan dengan informasi tersebut," lanjutnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tujuh tersangka terkait penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen. Pemilik percetakan berinisial MML diduga menjadi aktor utama di balik aksi tersebut.

Tiga korban Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra diduga ditahan di lokasi kerja selama 21 hari setelah dituduh menggelapkan pelat percetakan bernilai ratusan juta rupiah. Namun, hasil penyidikan sementara menunjukkan tuduhan itu belum terbukti dan justru diduga digunakan sebagai dalih untuk menekan para korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Tujuh tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial MML, AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags