Kubu Roy Suryo Optimistis Praperadilan Dikabulkan, Sidang Putusan Pekan Depan

- Jumat, 03 Juli 2026 | 19:20 WIB
Kubu Roy Suryo Optimistis Praperadilan Dikabulkan, Sidang Putusan Pekan Depan

Kubu Roy Suryo meyakini praperadilan yang diajukan akan dikabulkan oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

"Semoga permohonan kita diterima dan dikabulkan hakim. Dengan catatan, saya melihat hakimnya begitu bijaksana dalam proses persidangan sehingga ke depan praper yang kita ajukan kembali juga akan menemui hakim yang sangat bijaksana," ujar Soraya, pengacara Roy Suryo, Jumat (3/7/2026).

Pengacara lain, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa kesimpulan yang diserahkan kepada hakim pada Jumat itu merupakan rangkuman dari seluruh rangkaian persidangan praperadilan. Mulai dari pembuktian dan keterangan ahli dari pihaknya, serta pembuktian dan ahli dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya.

"Terkait pendapat ahli yang kami ajukan itu tentu confirm penangkapan, penahanan, penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 19 Juni 2026 itu tidak sesuai (menyalahi aturan). Kami kaget juga ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya justru mengonfirmasi surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, yang mencantumkan pasal-pasal berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau kita sebut dengan KUHAP baru, pendapatnya clear dan clean itu cacat formil," tuturnya.

Ia menambahkan, jika surat perintah saja sudah cacat formil, maka secara hukum acara pidana terhadap perintah penangkapan dan penahanan yang menggunakan surat cacat formil itu, kewenangan lembaga praperadilan sudah sepatutnya menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak sah.

"Ada pertanyaan kemarin kenapa kami mengambil langkah praperadilan ini, langkah praperadilan ini adalah untuk mengoreksi sekaligus memvalidasi penangkapan, penahanan, penggeledahan," katanya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags