Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan sidang praperadilan Roy Suryo pada Selasa (7/7) pukul 13.00 WIB. Jadwal itu ditetapkan setelah kedua belah pihak menyerahkan kesimpulan dalam sidang yang digelar Jumat (3/7).
Praperadilan ini diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Kasus ini bermula dari dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait tuduhan ijazah palsu.
"Setelah pengajuan kesimpulan, kita akan beranjak ke pembacaan putusan. Masih jadwalnya tetap di tanggal 7 Juli. Saya jadwalkan siang hari ya, pukul 13.00 siang," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/7).
Sementara itu, dr. Tifa yang juga dijerat dalam kasus yang sama dengan Roy Suryo sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Untuk Roy Suryo, proses masih menunggu putusan praperadilan.
Artikel Terkait
Kubu Roy Suryo Optimistis Praperadilan Dikabulkan, Sidang Putusan Pekan Depan
Ahli Hukum Nilai Surat Penangkapan Roy Suryo Cacat Formil
Projo Yakin Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Hadiri Sidang Dokter Tifa, Sorot Eggi Sudjana dan Rismon yang Dapat Restorative Justice