Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengklarifikasi soal titipan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengakuan tersebut menjadi petunjuk baru bagi penyidik.
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (3/7).
Budi menjelaskan, dugaan itu sejalan dengan temuan awal penyidik mengenai adanya pengumpulan uang yang dilakukan Suhardiman dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD). "Hal ini sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD di wilayah Kuansing," ujarnya.
KPK membuka peluang meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui duduk perkara tersebut untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang diusut. "Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," ucap Budi.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku pernah menerima amplop dari Suhardiman. Namun, ia menegaskan amplop itu telah dikembalikan sebelum bupati Kuansing terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Raja Juli menjelaskan, amplop tidak bisa langsung dikembalikan karena ajudannya masih menjalankan tugas pengamanan. Amplop akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026, sekitar 10 hari setelah diterima.
"Jadi tanggal 12, Jumat, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terima ada fotonya," ujar Raja Juli. Ia juga menegaskan tidak ada keputusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing yang diterbitkan selama dirinya menjabat. "Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya)," tegasnya.
Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan dana lain yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik menduga dana tersebut berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani anggota KUD dan kini masih menelusuri aliran uang tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Artikel Terkait
KPK Kehabisan Tiket Pesawat, Penyuap Bupati Langkat Tertinggal di Medan
KPK: Pengembalian Amplop oleh Menhut Tak Hapuskan Pidana
KPK Terkendala Tiket Pesawat, Terduga Penyuap Bupati Langkat Tak Dibawa ke Jakarta
Bupati Langkat Syah Afandin Resmi Ditahan KPK Usai OTT