Polda Metro Dalami Dugaan Intimidasi pada Korban Penyekapan Karyawan Percetakan

- Jumat, 03 Juli 2026 | 18:18 WIB
Polda Metro Dalami Dugaan Intimidasi pada Korban Penyekapan Karyawan Percetakan

Polda Metro Jaya mendalami dugaan intimidasi yang masih dialami oleh tiga korban penyekapan karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Temuan ini disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, setelah bertemu langsung dengan para korban.

Said mengungkapkan bahwa kondisi psikologis korban masih sangat terguncang. Mereka mengaku masih merasakan intimidasi, bahkan diduga berasal dari oknum kepolisian, meskipun belum bisa mengidentifikasi sosok tersebut.

“Intimidasi itu masih ada, katanya. Tadi saya tanya siapa? Katanya orang kepolisian. Tapi saya tanya siapa kepolisiannya? Dia lupa,” ujar Said Iqbal, Jumat (3/7).

Menurut Said, ketakutan korban sangat nyata. Dua di antaranya bahkan belum berani pulang ke rumah dan masih tinggal di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam pengamanan. Kuasa hukum korban pun disebut ikut merasa khawatir.

“Jadi itu temuan saya di lapangan, mereka ketakutan. Tapi sekali lagi, kita apresiasi kerja luar biasa dari terutama Pak Kapolda Metro dan jajarannya. Tapi kemarin saya datang itu kelihatan benar ketakutan, intimidasinya masih kuat. Saya tanya siapa? bahkan pengacaranya juga takut,” kata Said.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan pihaknya akan memberikan perlindungan kepada para korban. Polda Metro juga akan menelusuri informasi soal dugaan intimidasi dengan berkoordinasi bersama korban dan kuasa hukum.

“Kami menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya akan memberikan jaminan rasa aman kepada para korban. Dan ini wujud nyata dari tim terpadu yang dibentuk oleh Bapak Kapolda Metro Jaya,” kata Budi.

Budi menambahkan, pendekatan terhadap korban akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis mereka agar proses pendalaman tidak memperparah trauma.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tujuh tersangka terkait penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen. Pemilik percetakan berinisial MML diduga menjadi aktor utama. Ketiga korban Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra diduga ditahan di lokasi kerja selama 21 hari setelah dituduh menggelapkan pelat percetakan bernilai ratusan juta rupiah.

Namun, hasil penyidikan sementara menunjukkan tuduhan pencurian itu belum terbukti. Diduga tuduhan tersebut hanya dijadikan dalih untuk menekan para korban agar menyerahkan sejumlah uang. Tujuh tersangka yang telah ditetapkan yakni MML, AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags