Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkap sejumlah temuan dalam kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Usai bertemu korban dan keluarga, ia mendapati bahwa ketiga korban tidak hanya disekap, tetapi juga diarak dari tempat tinggalnya sebelum peristiwa itu terjadi.
“Di situ saya jumpai beberapa hal. Satu, benar bahwa mereka bertiga, termasuk Tegar, diperlakukan tidak manusiawi, antara lain diarak tanpa melalui sebuah proses hukum,” kata Iqbal dalam jumpa pers di Polda Metro, Jumat (3/7). “Jadi di depan rumahnya diarak. Yang membuat hati saya terenyuh, dan saya yakin Presiden juga akan memberikan perhatian khusus, adalah ayahnya ini kan cuma pedagang es, orang miskin, ya,” tambahnya.
Selama penyekapan, para korban diduga tidak diberi makan selama tiga hari, dirantai, dan diperlakukan secara tidak beradab. Iqbal menyesalkan tindakan para pelaku yang seharusnya menempuh jalur hukum jika ada dugaan pelanggaran oleh pekerja, bukan main hakim sendiri.
“Prinsipnya bila ada pekerja yang diduga melanggar hukum, harusnya ditangani secara hukum oleh majikan. Tidak main hakim sendiri, memperlakukan tidak manusiawi dan tidak beradab, melanggar sila kedua Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” ujarnya.
Selain penyekapan, Iqbal juga menyoroti persoalan ketenagakerjaan. Upah yang diterima para korban hanya Rp500 ribu, jauh dari kata layak. Lembur tidak dibayar dan jam kerja tidak teratur. Ia masih akan memeriksa apakah perusahaan tersebut masuk kategori UMKM atau menengah ke atas. “Kalau UMKM, upah berdasarkan kesepakatan, tapi harus layak. Setidak-tidaknya minimal 50% atau 60% dari UMP Jakarta. Ini 50% saja tidak tercapai,” katanya.
Iqbal juga menemukan adanya intimidasi agar perkara ini tidak berlanjut. Para korban bahkan ditawari uang hingga Rp1 miliar per orang, namun menolak karena menginginkan keadilan. Sebelum kasus ini terangkat, salah satu korban sudah membayar Rp50 juta yang diminta pelaku.
Seluruh temuan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui mekanisme presidential brief. “Saya sudah meneruskan ke Bapak Presiden secara presidential brief melalui koordinasi dengan Mensesneg sesuai tupoksi saya dalam Perpres Nomor 106 2025,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap tujuh tersangka dalam kasus ini. Pemilik percetakan berinisial MML diduga menjadi otak penyekapan yang berlangsung 21 hari. Tiga korban Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra diduga disekap di tempat kerja setelah dituduh menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah. Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 482, 446, dan 471 KUHP.
Artikel Terkait
Polda Metro Dalami Dugaan Intimidasi pada Korban Penyekapan Karyawan Percetakan
Polda Metro Dalami Dugaan Penyekapan Berulang di Percetakan Jakpus, Tujuh Tersangka Ditahan
Said Iqbal Temukan Intimidasi dan Iming-iming Rp1 Miliar pada Korban Penyekapan Percetakan
Said Iqbal Sebut Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan Jadi Perhatian Prabowo