Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Tahap akhir proses ini ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Malang, Kamis (2/7).
Dalam perkara ini, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK, yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengungkapkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) pada 26 Juni 2026 setelah melalui pelimpahan Tahap I.
Proses penyidikan berlangsung tidak tanpa hambatan. Tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, bahkan sempat mencoba melarikan diri. Selain itu, ia mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk dua kali praperadilan atas penetapan status tersangka.
"Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan," ujar Agus, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan serangkaian tindak pidana perbankan. Pertama, tidak mencatat penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024 senilai sekitar Rp5,8 miliar. Kedua, melakukan pencatatan palsu melalui penggadaian agunan berupa logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.
Ketiga, tersangka diduga menyebabkan pencatatan palsu dengan memberikan 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024. Keempat, tidak mencatat penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
"Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia," kata Agus.
OJK berkomitmen memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan masyarakat.
Artikel Terkait
OJK Terbitkan Aturan Baru, BPR Wajib Penuhi Modal Minimum Lebih Ketat
Video Pria Dilakban Mirip Teletubbies Viral, Bukan Maling tapi Konten Humor
Dua Jambret Spesialis Pedagang Pasar Dibekuk, Satu Ditembak
OJK Bantah Isu Degradasi Pasar Modal Indonesia, Sebut MSCI Hanya Minta Reformasi