OJK Terbitkan Aturan Baru, BPR Wajib Penuhi Modal Minimum Lebih Ketat

- Jumat, 03 Juli 2026 | 18:55 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru, BPR Wajib Penuhi Modal Minimum Lebih Ketat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Regulasi ini bertujuan mendorong daya saing industri BPR melalui penguatan permodalan agar mampu mencapai skala ekonomi di tengah persaingan yang semakin ketat.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Jumat (4/7/2026).

POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Regulasi anyar ini juga diselaraskan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini yang berlaku bagi BPR, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

Dalam POJK ini diatur beberapa hal pokok. Pertama, pemenuhan modal inti minimum dapat dilakukan melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu. Kedua, terdapat relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor. Ketiga, penyesuaian komponen permodalan, termasuk saldo surplus revaluasi aset tetap yang kini menjadi bagian dari modal inti.

Untuk memperkuat penegakan aturan, POJK ini juga menyempurnakan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum. “POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2026,” kata Dian.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags