Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat meredam kepanikan pasar setelah beredar isu bahwa status pasar modal Indonesia terancam diturunkan dari emerging market menjadi frontier market. Isu itu muncul setelah Morgan Stanley and Capital International (MSCI) merilis dokumen Market Classification Review pada 24 Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa dokumen tersebut bukanlah ancaman, melainkan nota yang meminta otoritas pasar modal Indonesia konsisten menjalankan reformasi struktural dan memperketat transparansi transaksi. "Yang seolah-olah mengatakan bahwa kita 'digantung' sampai November. Itu tidak betul. Yang ada adalah kita dituntut untuk konsisten dan efektif dalam menerapkan seluruh rencana aksi tersebut," ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, jika Indonesia tidak menunjukkan perbaikan yang konsisten dan efektif, statusnya baru akan masuk ke dalam consultation list, bukan langsung diturunkan. "Di FTSE Russell ada Watch List, sedangkan di MSCI ada Consultation List," katanya.
Untuk menjaga kepercayaan investor, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) seperti BEI, KPEI, dan KSEI, berkomitmen mengawal perbaikan instrumen pasar. "Saya jamin, kami di OJK bersama SRO dan seluruh pelaku pasar akan konsisten melakukan ini. Dan akan memastikan bahwa apa yang kita lakukan efektif," tegas Hasan.
OJK juga telah menjadwalkan pertemuan teknis dua mingguan dengan MSCI dan FTSE Russell, serta paparan bulanan kepada manajer investasi global. "Saya jamin tidak perlu khawatir. Jadi market classification itu ada tanggalnya ya, kalau pun ini kami akan kabarkan setiap bulan," ucap Hasan.
Isu degradasi berawal dari laporan keberatan sejumlah investor institusional global yang menyoroti struktur kepemilikan saham di emiten lokal yang kurang transparan dan indikasi coordinated trading. MSCI sebelumnya telah memangkas nilai aksesibilitas pasar modal Indonesia pada kriteria information flow dari positif menjadi negatif pada 19 Juni 2026.
Dalam pengumuman resminya, MSCI menyatakan, "Apabila kemajuan yang memadai belum terlihat pada saat Peninjauan Indeks MSCI bulan November 2026, MSCI akan mempertimbangkan berbagai opsi mengenai penanganan yang tepat untuk pasar Indonesia, yang mungkin mencakup konsultasi mengenai reklasifikasi Indonesia dari Emerging Markets ke Frontier Markets."
Artikel Terkait
OJK Resmikan Merger Enam BPR di Sumatera, Aset Gabungan Tembus Rp400 Miliar
OJK Minta Investor Tetap Rasional di Tengah Viral Isu Pidato Prabowo dan Koreksi IHSG
OJK Bantah Isu Degradasi Pasar Modal Indonesia, Tegaskan Tak Akan Turun Kasta
OJK Minta Perbankan Perkuat Teknologi untuk Blokir Rekening Judi Online