OJK Minta Perbankan Perkuat Teknologi untuk Blokir Rekening Judi Online

- Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50 WIB
OJK Minta Perbankan Perkuat Teknologi untuk Blokir Rekening Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan untuk meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam menangani perjudian daring. Langkah ini mencakup patroli siber terhadap rekening nasabah, penguatan parameter alert untuk deteksi dini, serta pertukaran data dengan lembaga terkait.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa perbankan juga diminta meningkatkan kemampuan mengidentifikasi transaksi judi online dan berkoordinasi dengan otoritas pengawas lain. Hal ini penting karena pelaku judi daring tidak hanya menggunakan rekening bank, tetapi juga memanfaatkan instrumen sistem pembayaran lain seperti e-wallet.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara berkala menyampaikan daftar rekening yang diduga menjadi penampung dana judi daring hasil patroli siber. OJK kemudian menindaklanjuti dengan mengirim surat ke bank terkait untuk melakukan prosedur Customer Due Diligence (CDD) atau Enhanced Due Diligence (EDD). Jika terbukti terlibat, bank wajib memblokir rekening seketika dan melaporkannya sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK.

Hingga saat ini, OJK telah memerintahkan pemblokiran atau EDD terhadap lebih dari 33.000 rekening yang terindikasi judi daring, sesuai permintaan Komdigi. OJK juga terus memantau dan berkolaborasi dengan industri perbankan serta otoritas lain untuk meningkatkan efektivitas penanganan judi online yang berdampak luas pada sosial dan ekonomi.

Selain itu, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini memperkuat ketentuan sebelumnya dan mengatur penolakan transaksi serta penutupan hubungan usaha jika nasabah memiliki sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk judi daring.

"Salah satu kriteria tersebut adalah memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, dalam hal ini termasuk transaksi perjudian daring. Implementasi dari regulasi tersebut akan terus dipantau dan ditingkatkan efektivitasnya dari waktu ke waktu," ujar Dian.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags