Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada Nadiem Makarim merupakan bentuk keadilan yang semestinya. Vonis tersebut terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang dinilai telah merugikan hak anak-anak sekolah di berbagai daerah.
“Pada hari ini, hukum telah ditegakkan, keadilan telah ditegakkan, terdakwa telah mendapatkan keadilan,” ujar Jaksa Corneles Geeb Paulus usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
Menurut jaksa, putusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi Nadiem, tetapi juga bagi masyarakat luas. Secara khusus, jaksa menyoroti nasib anak-anak sekolah yang haknya dirampas dan identitasnya sempat terdampak oleh kebijakan tersebut. “Warga masyarakat telah mendapatkan keadilan, anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas, yang di mana tidak merata mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia telah mendapatkan keadilan. Anak-anak sekolah seluruh Indonesia yang datanya diambil, identitasnya diambil, disimpan dalam satu lembaga tertentu, hari ini telah mendapatkan keadilan. Inilah keadilan yang sebenarnya,” tuturnya.
Jaksa menekankan bahwa penanganan kasus korupsi ini murni merupakan upaya penegakan hukum. Oleh karena itu, putusan majelis hakim tidak seharusnya dimaknai sebagai ajang mencari pihak yang menang atau kalah. “Atas putusan ini, ini bukan terkait siapa yang kalah, ini bukan terkait siapa yang menang. Tidak ada sama sekali. Ini bukan menang atau kalah,” papar Corneles.
Menutup pernyataannya, jaksa mengimbau seluruh masyarakat untuk menghormati vonis yang telah dijatuhkan secara sah. “Untuk itu, kami mengajak kepada teman-teman sekalian, kepada seluruh warga masyarakat Indonesia untuk menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim pada hari ini. Demikian dan sekian, terima kasih,” ucapnya.
Artikel Terkait
Pakar Siber Minta RUU KKS Perjelas Pembagian Tugas Antarlembaga
Lurah Condongcatur Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini oleh Kejati DIY
Hakim Anggota Andi Saputra Nyatakan Nadiem Makarim Seharusnya Bebas, Unsur Korupsi Tak Terbukti
Serangan Udara Pakistan di Afghanistan Tewaskan Puluhan Orang