Polda Metro Jaya Tangkap 2.054 Tersangka Curanmor, Curas, dan Curat Sepanjang Semester I 2026

- Selasa, 30 Juni 2026 | 19:35 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap 2.054 Tersangka Curanmor, Curas, dan Curat Sepanjang Semester I 2026

Polda Metro Jaya menangkap 2.054 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian pemberatan (curat) selama Januari hingga Juni 2026. Sebagian besar pelaku didorong oleh motif ekonomi, meskipun ada pula yang menggunakan hasil kejahatan untuk membeli narkoba.

"Mayoritas pelaku melakukan kejahatan untuk kebutuhan ekonomi. Namun, beberapa di antaranya menggunakan hasil curanmor, curas, dan curat untuk membeli narkoba," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/6).

Sepanjang periode tersebut, Polda Metro Jaya mencatat 5.436 laporan kasus 3C. Dari jumlah itu, polisi berhasil mengungkap 2.216 kasus. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp2,07 miliar, 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 296 telepon genggam, 10 laptop, 95 butir peluru, 110 kunci leter T atau Y, 145 tabung gas LPG, 4 unit airsoft gun, dan emas seberat 866,98 gram.

"Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 2.054 tersangka. Sebagian sudah ditahan dan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Danang.

Rincian laporan kasus 3C terdiri dari 260 kasus curas, 2.460 kasus curat, dan 1.716 kasus curanmor. Evaluasi menunjukkan tindak pidana ini umumnya terjadi pada malam hingga dini hari, antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

"Kejahatan terjadi ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan menurun," ungkapnya.

Daerah dengan laporan tertinggi untuk curas adalah Jakarta Barat (61 laporan), Jakarta Utara (31), dan Tangerang Selatan (27). Untuk curat, Tangerang Kota mencatat 1.923 laporan, disusul Tangerang Selatan (879) dan Jakarta Barat (629). Sementara curanmor tertinggi di Tangerang Kota (695 laporan), Tangerang Selatan (196), dan Jakarta Selatan (174).

Polisi menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, Pasal 479 KUHP untuk pencurian dengan kekerasan (ancaman 9 tahun), Pasal 306 dan 307 KUHP terkait senjata api dan bahan peledak (ancaman 10–20 tahun), serta Pasal 591 KUHP untuk penadahan.

"Kami mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan dan memperkuat kehadiran personel di lokasi rawan. Upaya preventif, preemtif, dan penegakan hukum terus dioptimalkan guna mencegah tindak pidana," tutup Danang.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags