Lurah Condongcatur Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini oleh Kejati DIY

- Selasa, 30 Juni 2026 | 19:12 WIB
Lurah Condongcatur Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini oleh Kejati DIY

Nasib hukum Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, belum berakhir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY, ia kembali dijerat oleh Kejaksaan Tinggi DIY dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa. Kali ini, lokasi tanah yang menjadi perkara berbeda dengan yang ditangani kepolisian.

Kejati DIY juga menetapkan mantan kepala keamanan desa atau Jagabaya Condongcatur berinisial K sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Pada hari ini Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY telah meningkatkan status dua orang saksi menjadi tersangka," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo.

Tanah kalurahan yang disalahgunakan kedua tersangka adalah tanah persil 88 Pedukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Dalam proses penyidikan, Kejati DIY telah memeriksa 19 saksi, termasuk perangkat desa, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY, serta tiga orang ahli di bidang keuangan negara, pidana, dan auditor.

"Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita kurang lebih 81 dokumen yang berkaitan dengan perkara, serta menyita sejumlah uang yang diduga dari hasil tindak pidana," kata Langgeng.

Peran kedua tersangka dinilai sangat bertentangan dengan tugas mereka sebagai perangkat desa yang seharusnya menjaga tanah kas desa. Sebaliknya, mereka justru membiarkan dan merestui penyewaan tanah kepada pihak lain tanpa izin Gubernur DIY, melanggar Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp4.224.342.510, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi DIY. Uang itu dinilai memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak.

Saat ini, tersangka K ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Sementara Reno tidak ditahan karena telah menjalani penahanan dalam perkara lain. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Polda DIY telah menahan Reno atas dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Pedukuhan Gandok, Condongcatur. Ia pun telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai lurah.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags