Ruangan pemeriksaan Kejaksaan Agung kembali ramai. Kali ini, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (23/12/2025) ini berkaitan dengan kasus lama: dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi oleh Pertamina Energy Trading Limited atau Petral.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan hal itu.
"Ia benar (Sudirman Said diperiksa)," ujarnya kepada wartawan.
Menurut Anang, posisi Sudirman Said saat ini adalah sebagai saksi. "Dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya saat itu," tuturnya. Pemeriksaan sendiri masih berlangsung dan materi detailnya belum dibeberkan lebih jauh. "Masih berlangsung," tambah Anang singkat.
Kasus Petral ini memang seperti benang kusut yang belum sepenuhnya terurai. Perusahaan tersebut sendiri sudah dibubarkan pada 2015, tepat di masa Sudirman Said memimpin Kementerian ESDM. Namun begitu, penyelidikan Kejagung justru terus bergulir.
Artikel Terkait
Dua Jam Perjuangan Petugas Bekasi Evakuasi Buaya dari Sawah
India Buka Keran Investasi Swasta ke Energi Nuklir, Ambisi 100 Gigawatt dan Risiko yang Mengintai
KPK Buka Opsi Panggil Atalia Terkait Kasus Iklan Bank BJB
Pemerintah Gandeng Kampus dan Ahli untuk Atasi Dampak Bencana di Sumatera