Puspom TNI Ajukan Permintaan Resmi untuk Periksa Andrie Yunus di Bawah LPSK

- Selasa, 31 Maret 2026 | 22:55 WIB
Puspom TNI Ajukan Permintaan Resmi untuk Periksa Andrie Yunus di Bawah LPSK

JAKARTA – Puspom TNI ternyata sudah mengirim surat resmi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Isinya? Permintaan untuk bisa memeriksa aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang saat ini masih berada dalam perlindungan lembaga tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, pada Selasa (31/3/2026) lalu.

"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban saudara AY," jelas Aulia.

Sebenarnya, upaya untuk meminta keterangan Andrie sudah pernah dilakukan lebih awal. Menurut Aulia, penyidik Puspom TNI sudah mendatangi pada 19 Maret 2026. Sayangnya, saat itu dokter yang menangani Andrie belum memberikan izin. Alasan utamanya adalah kondisi kesehatan korban penyiraman air keras itu yang belum memungkinkan.

"Dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan," ucap dia singkat.

Di sisi lain, komitmen TNI untuk menangani kasus ini ditegaskan kembali. Aulia memastikan proses hukum akan dijalankan dengan transparan dan profesional. "TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," katanya.

Kondisi Andrie Yunus sendiri memang masih memprihatinkan. Komnas HAM sebelumnya telah memberikan keterangan mengenai hal ini. Berdasarkan penjelasan tim dokter RSCM, pemulihan Wakil Koordinator KontraS itu bisa memakan waktu yang sangat lama.

Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, menyebut prosesnya mungkin mencapai dua tahun. "Fokus pemulihan akan dilakukan dalam 6 bulan ini," kata Saurlin di RSCM, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

"Namun operasi dan pemulihan secara keseluruhan diperkirakan berlangsung antara 6 bulan hingga 2 tahun ke depan untuk pemulihan luka bakarnya," lanjutnya.

Luka yang diderita Andrie cukup serius, akibat disiram zat kimia asam kuat. Soal biaya perawatan, menurut informasi yang dihimpun Komnas HAM, untuk sementara ini ditanggung oleh LPSK. "Kami mendapatkan konfirmasi bahwa biaya penanganan medis sejauh ini ditanggung oleh LPSK," pungkas Saurlin.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar