Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang mulai efektif pada 1 Juni 2026. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan retensi devisa di dalam negeri guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa aturan tersebut merupakan langkah strategis agar hasil ekspor sumber daya alam memberikan manfaat optimal bagi perekonomian. Salah satu daya tarik utama adalah pemberian insentif fiskal bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.
“Salah satu bentuk dukungan yang disiapkan adalah pemberian fasilitas perpajakan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).
Melalui kebijakan ini, eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat menikmati tarif PPh yang kompetitif, bahkan hingga 0 persen, tergantung pada jangka waktu penempatan dana. Purbaya menambahkan, fasilitas tersebut memberikan nilai tambah signifikan dibandingkan instrumen investasi reguler yang umumnya dikenakan tarif pajak lebih tinggi.
Eksportir sumber daya alam diwajibkan merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan likuiditas valuta asing, menopang stabilitas nilai tukar, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Berdasarkan aturan, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan seluruh DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, penempatan DHE SDA dilakukan melalui bank-bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di sisi lain, pemerintah menetapkan batas maksimal konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah sebesar 50 persen guna menjaga optimalisasi pengelolaan devisa hasil ekspor.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada kepatuhan, tetapi juga memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang berkontribusi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan demikian, dunia usaha memperoleh kepastian regulasi sekaligus manfaat fiskal yang mendukung keberlanjutan kegiatan usaha.
Fleksibilitas juga diberikan bagi eksportir yang terafiliasi dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman perdagangan dengan Indonesia. Pengaturan ini dilakukan secara terukur untuk menjaga kelancaran aktivitas perdagangan dan investasi, sehingga kontribusi devisa hasil ekspor SDA bagi pembangunan nasional tetap optimal.
Melalui implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah optimistis retensi devisa di dalam negeri akan meningkat secara signifikan. “Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan sektor eksternal, meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan dan dinamika perekonomian global,” ujar Purbaya.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tinjau Langsung Fasilitas Produksi Makanan Bergizi di Palmerah
Mendiktisaintek Bantah Akan Tutup Program Studi demi Sesuaikan Industri
Neraca Dagang Indonesia Surplus 5,64 Miliar Dolar AS hingga April 2026, Bertahan 72 Bulan Berturut-turut
PLN dan BDx Data Centers Jalin Kerja Sama Pasok Listrik 1,2 GW untuk Dukung Pusat Data AI di Indonesia