Paman di Bekasi Cabuli Keponakan sejak SD, Korban Depresi Akhirnya Lapor

- Selasa, 21 Juli 2026 | 21:00 WIB
Paman di Bekasi Cabuli Keponakan sejak SD, Korban Depresi Akhirnya Lapor

Seorang pria berinisial W (42) di Bekasi ditangkap polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri, IA (22). Perbuatan itu berlangsung bertahun-tahun, bahkan sejak korban masih duduk di bangku kelas VI SD pada 2017. Ironisnya, kekerasan itu terjadi di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi korban.

Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono mengungkapkan, aksi pelaku bermula dari pelecehan seksual. Persetubuhan pertama kali terjadi pada Juli 2019 dan berlanjut hingga awal 2026. "Persetubuhan pertama kali terjadi pada Juli 2019 dan berlanjut hingga Januari atau Februari 2026," ujar Ikhlas dalam rilis kasus di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (21/7).

Korban yang tinggal di Kampung Simpur, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang oleh pamannya. Pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban yang tengah tertekan akibat permasalahan keluarga. Ia menunjukkan video pornografi dan memberikan iming-iming berupa makanan, pakaian, hingga uang. Tak hanya itu, pelaku juga meyakinkan korban dengan ucapan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku didorong oleh hasrat seksual yang tidak tersalurkan setelah bercerai dengan istrinya.

Kasus ini terungkap setelah korban yang mengalami depresi menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak Gereja GBI Lippo Cikarang. Bersama LBH APIK dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi pada awal Juli 2026.

Tim gabungan Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap W di kawasan Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Jumat (17/7) malam. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong daster hijau, satu unit telepon seluler Vivo Y12 merah marun, dan hasil visum korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polres Metro Bekasi juga masih memburu dua terduga pelaku lain yang diduga turut terlibat. "Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak," tegas Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags