Setiap tahun, bangsa Indonesia memperingati dua momentum penting yang berkaitan dengan Pancasila, yaitu Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni dan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober. Meskipun sama-sama berhubungan dengan dasar negara, kedua peringatan ini memiliki sejarah, latar belakang, dan makna yang berbeda. Tidak sedikit masyarakat yang masih menganggap kedua peringatan ini sama, padahal masing-masing diperingati untuk mengenang peristiwa sejarah yang berbeda dalam perjalanan bangsa Indonesia.
Hari Lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni sebagai bentuk penghormatan terhadap lahirnya gagasan dasar negara. Tanggal tersebut merujuk pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung pada 1 Juni 1945. Dalam sidang itu, Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno, menyampaikan pidato yang berisi lima prinsip dasar sebagai fondasi negara Indonesia merdeka. Lima prinsip yang disampaikan Bung Karno kemudian dikenal dengan nama Pancasila dan menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Untuk mengenang momen bersejarah tersebut, pemerintah menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Peringatan ini bertujuan untuk mengingat kembali proses lahirnya ideologi bangsa sekaligus menumbuhkan semangat dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila di kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Oktober. Peringatan ini memiliki latar belakang yang berbeda karena berkaitan dengan peristiwa Gerakan 30 September atau G30S yang terjadi pada 1965. Peristiwa tersebut menewaskan sejumlah perwira tinggi TNI dan dianggap sebagai ancaman terhadap ideologi Pancasila serta keutuhan negara Indonesia. Salah satu korban dalam tragedi tersebut adalah Ade Irma Suryani Nasution, putri dari Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, yang turut gugur akibat peristiwa tersebut.
Untuk mengenang jasa para korban sekaligus menegaskan kokohnya Pancasila sebagai dasar negara, pemerintah menetapkan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967. Hari Kesaktian Pancasila menjadi simbol bahwa Pancasila tetap teguh dan mampu bertahan dari berbagai ancaman yang berusaha menggantikan ideologi bangsa.
Perbedaan mendasar antara kedua peringatan ini terletak pada latar belakang sejarah dan fokusnya. Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni, berkaitan dengan pidato Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tahun 1945, menandai lahirnya gagasan dasar negara, dan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Sebaliknya, Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober, berkaitan dengan peristiwa G30S tahun 1965, menjadi simbol ketahanan Pancasila terhadap ancaman ideologi lain, dan tidak termasuk hari libur nasional.
Hari Lahir Pancasila mengingatkan masyarakat tentang proses terbentuknya dasar negara, sedangkan Hari Kesaktian Pancasila menjadi simbol keteguhan bangsa dalam mempertahankan ideologi negara. Melalui kedua peringatan tersebut, masyarakat diajak untuk terus memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Artikel Terkait
Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Numpor Tewaskan Lima Warga Satu Keluarga, Tiga Lainnya Hilang
Ibas Kenang Pesan Mendiang Ryamizard Ryacudu: Jenderal yang Tak Pernah Berhenti Belajar dan Mengabdi
Menhan Sjafrie Pimpin Upacara Pemakaman Militer untuk Jenderal Ryamizard Ryacudu di TMP Kalibata
PDIP Luncurkan Lagu ‘Bung Karno Bapak Marhaenisme’ untuk Meluruskan Sejarah Bangsa