Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melarang pemilik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan MinyaKita, gas elpiji 3 kg, dan beras SPHP untuk memasak. Larangan itu disampaikan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/7).
"Ya, tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita. Kita tidak boleh memakai gas melon tiga kilo dan tidak boleh memakai beras kita SPHP," tegas Sudaryono.
Ia mengancam akan menindak tegas pelanggar. "Kalau ada, misalkan awak media menemukan di sosial media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan, nanti kita akan beri surat," ujarnya. "Akan kita beri teguran surat peringatan. Kalau memang ngeyel bandel kita tutup," sambungnya.
833 Dapur MBG Disuspend
Sebelumnya, Sudaryono mengungkapkan 833 dapur MBG telah di-suspend permanen. SPPG itu tersebar di berbagai daerah. "Yang kami suspend per hari ini yang terdiri dari 98 di wilayah 1, wilayah Sumatera, 311 di wilayah Jawa dan Madura dan wilayah 3, 424 dengan total 833 (dapur yang di-suspend)," ujarnya.
Sudaryono memastikan sanksi kali ini berbeda dengan yang sebelumnya. Dapur yang disanksi tidak bisa beroperasi dan tidak dibayar. "Dapur yang di-suspend secara permanen itu bukan kayak yang lalu, misalnya dulu kan di-suspend, tapi tetap dibayar, tapi ini sudah di-suspend, tutup, tidak dibayar," kata Sudaryono.
Artikel Terkait
833 Dapur Makan Bergizi Gratis Ditutup Permanen, Terbanyak di Luar Jawa
Kepala Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berstatus Abdi Negara
BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN karena Pelanggaran Disiplin
BGN Terapkan Budaya Kerja Baru dengan Rapat Pimpinan Rutin Setiap Senin