Polres Tabanan mengungkap bahwa KD, pelaku pencurian ayam yang tewas dikeroyok warga di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, pada Jumat (24/07), ternyata seorang residivis. Ia pernah dihukum untuk kasus serupa pada 2018.
“Memang betul yang bersangkutan ini seorang residivis yang telah melakukan tindak pidana serupa dulu di tahun 2018 dan sudah pernah keluar. Intinya, kami di sini berupaya supaya apa yang menjadi pola penanganan hukum yang kami lakukan secara semuanya terukur,” kata Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, Senin (27/07/2026).
Polisi memastikan korban membawa dua ekor ayam curian, pisau, dan ketapel saat beraksi. Namun, jenis ayam yang dicuri masih didalami, termasuk apakah itu ayam aduan (tajen) atau bukan.
“Kami masih mendalami terkait dengan informasi yang beredar. Untuk jenis ayamnya, saya harus menanyakan kepada ahlinya supaya saya tidak salah menyampaikan jenis ayam apa yang dicuri tersebut. Jadi mohon waktunya nanti agar kami tidak salah menyebutkan,” ujarnya.
Polisi telah menetapkan lima tersangka: MJ, WS, KB, ML, dan ND. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal.
Kelima warga mengeroyok KD karena emosi setelah menangkapnya mencuri dua ekor ayam. Warga setempat disebut resah karena wilayah itu sering kehilangan ayam.
“Namun demikian, apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengharapkan dukungan seluruh masyarakat agar memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini,” tegas Bayu.
Artikel Terkait
Tiga Hari Tak Pulang, KD Tewas Dikeroyok Usai Kepergok Curi Ayam di Tabanan
Wakil Ketua DPR Prihatin Atas Tewasnya Pria Diduga Pencuri Ayam Dikeroyok Massa
Polisi Ungkap Fakta Baru: Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok di Tabanan Ternyata Residivis
Emosi Sesaat, Warga Tabanan Pengeroyok Pencuri Ayam Hingga Tewas