BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN karena Pelanggaran Disiplin

- Senin, 27 Juli 2026 | 14:40 WIB
BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN karena Pelanggaran Disiplin

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengumumkan pemecatan 261 pegawai non-ASN pada Senin (27/7/2026). Mereka diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan aturan lainnya.

"Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi. Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat.

Dari jumlah tersebut, 224 orang merupakan pegawai non-ASN dan 37 lainnya tenaga ahli. Sudaryono menjelaskan mayoritas pelanggaran terkait ketidakdisiplinan.

"Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga adanya pelanggaran tidak disiplin dan lain-lain," ucapnya.

Sanksi untuk ASN dan P3K

Sudaryono juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memproses sanksi terhadap ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang melakukan pelanggaran berat. Sebanyak 39 pegawai telah dikenai sanksi karena pelanggaran disiplin ringan.

"Selanjutnya kami telah memproses ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," ucap Sudaryono.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags