Polisi Bekuk Tiga Pelaku Begal Modus Kencan Sesama Jenis di Depok

- Senin, 27 Juli 2026 | 15:48 WIB
Polisi Bekuk Tiga Pelaku Begal Modus Kencan Sesama Jenis di Depok

Polres Metro Depok menangkap tiga pria berinisial AH (30), KA (22), dan S (42) yang membegal korban dengan modus mengajak kencan melalui aplikasi khusus gay. Aksi mereka terjadi di tiga lokasi di Depok, yakni Cilodong, Tapos, dan Jatimulya, pada Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, otak pelaku adalah AH. Ia membuat akun di aplikasi Hornet menggunakan identitas orang lain untuk mencari korban. Setelah berkenalan beberapa hari hingga seminggu, AH mempelajari kondisi ekonomi korban. Jika dinilai layak, ia mengajak bertemu dan menjemput korban di kos atau rumahnya.

AH kemudian membonceng korban ke tempat sepi, rata-rata di area pemakaman. Di lokasi, dua pelaku lain, KA dan S, sudah menunggu. Korban dijatuhkan, dianiaya, dirampas barangnya, diikat dengan tali dan lakban, lalu ditinggalkan sendirian.

Para pelaku juga memaksa korban mentransfer seluruh saldo rekening dan mengambil ponsel korban. Total ada lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Depok, salah satunya TPU Tambarehe, Cilodong. Hingga kini, tiga korban telah melapor, semuanya laki-laki berusia 21, 23, dan 29 tahun. Mereka berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi tersebut.

Menurut Made, tidak ada pelecehan seksual dalam aksi tersebut. Hanya satu korban yang dilucuti pakaiannya. "Penganiayaannya ya dipukuli sampai dengan dia bisa berhasil merampas materi yang dimiliki oleh korban, yaitu uang yang ada di rekeningnya dan juga handphone," ujarnya.

Korban kemudian meminta bantuan warga dan melapor ke Polsek Sukmajaya serta call center 110. Tim Opsnal melakukan penyelidikan dengan menganalisis CCTV dan olah TKP. Pada Minggu (26/7/2026) dini hari, ketiga pelaku berhasil ditangkap. "Pada saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan kepada tim kami sehingga kami melakukan tindakan tegas yang terukur terhadap para pelaku," kata Made.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit motor Mio yang dipakai menjemput korban, ponsel, lakban, tali, tas korban, dan pakaian korban. Para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar waspada saat berkenalan di media sosial dan aplikasi kencan. "Apabila menemukan kejadian ataupun mengalami kejadian, segera menelepon call center kami di 110 untuk mendapatkan bantuan," pungkas Made.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags