Polisi Tetapkan Wanita 21 Tahun sebagai Tersangka Pembuang Bayi di Bogor

- Senin, 27 Juli 2026 | 14:15 WIB
Polisi Tetapkan Wanita 21 Tahun sebagai Tersangka Pembuang Bayi di Bogor

Polisi menetapkan seorang wanita berinisial SSA (21) sebagai tersangka dalam kasus pembuangan mayat bayi di Bogor. Bayi tersebut diketahui baru saja dilahirkan oleh SSA di toilet umum Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tiga hari sebelum jasadnya ditemukan dalam kardus.

Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Yanto Heri mengungkapkan, peristiwa kelahiran itu terjadi pada Minggu (19/7) sore. Saat itu SSA baru saja pulang dari interview pekerjaan dan merasakan kontraksi perut yang semakin kuat. Ia kemudian mencari toilet umum di sekitar Pasar Minggu.

"Di Terminal Pasar Minggu, tersangka pada jam 3 sore mengalami kontraksi perut dan terasa akan melahirkan. Karena terus menerus perutnya terasa, sehingga yang bersangkutan mencari toilet umum di sekitar Pasar Minggu," kata Heri dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

"Kemudian tersangka masuk ke dalam toilet dan di sanalah yang bersangkutan melahirkan sendiri bayinya tanpa bantuan siapapun," lanjutnya.

Setelah melahirkan, SSA memasukkan bayinya ke dalam tas dan membawanya pulang ke Bogor menggunakan sepeda motor. Ia sempat membersihkan diri dan beristirahat sejenak di toilet sebelum berangkat.

"Dia (tersangka SSA) membersihkan diri dan istirahat sejenak di dalam toilet dalam kondisi terkunci. Beberapa saat kemudian, yang bersangkutan pulang ke rumahnya sesuai TKP dengan membawa tas gendong berisikan bayi tersebut. Iya membawa motor," kata Heri.

Mayat bayi perempuan itu ditemukan pada Rabu (23/7) malam oleh warga yang sedang mengangkut barang pindahan. Jasad bayi berada dalam tas hitam yang dimasukkan ke dalam kardus di pinggir jalan Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Polisi kemudian menangkap SSA dan menetapkannya sebagai tersangka. Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Imam mengatakan, motif SSA membuang bayinya karena malu hamil di luar nikah.

"Karena malu dan takut (lantaran) hamil di luar nikah. Yang bersangkutan belum menikah. Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan belum menikah," kata Imam.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags