Gubernur DKI Terbitkan Aturan WFH bagi ASN dengan Kuota dan Syarat Ketat

- Selasa, 07 April 2026 | 15:30 WIB
Gubernur DKI Terbitkan Aturan WFH bagi ASN dengan Kuota dan Syarat Ketat

Mulai sekarang, setiap hari Jumat bakal terasa berbeda bagi ribuan ASN di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru saja mengesahkan aturan baru yang memperbolehkan mereka bekerja dari rumah alias work from home. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 3/SE/2026, yang intinya ingin mentransformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.

Namun begitu, aturan ini nggak serta-merta berlaku untuk semua orang. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Misalnya, setiap unit kerja hanya boleh memberlakukan WFH untuk 25% sampai 50% saja dari total pegawainya. Itu pun harus dipilih secara selektif, dengan mempertimbangkan betul karakteristik dan jenis pekerjaan di unit tersebut.

“Proporsi pegawai ASN yang dapat melaksanakan WFH paling sedikit 25% atau paling banyak 50% dari jumlah pegawai ASN pada unit kerja terkecil,” bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut.

Nah, siapa saja yang berhak? Pertama, tentu saja yang tidak sedang dalam proses hukuman disiplin. Kedua, mereka harus sudah punya masa kerja lebih dari dua tahun. Jadi, bagi yang masih baru, mungkin harus bersabar dulu.

Bagi yang berkesempatan WFH, ada sejumlah kewajiban yang mengikat. Mereka harus tetap presensi online dua kali sehari: antara pukul 06.00-08.00 pagi dan 16.00-18.00 sore. Laporan kinerja harian juga wajib diserahkan. Yang menarik, meski kerja dari rumah, mereka tetap dihitung bekerja 8,5 jam per hari efektif untuk tunjangan kinerjanya.

Tapi jangan salah, aturannya cukup ketat. Jika melanggar pedoman perilaku yang ditetapkan, sanksinya bisa berupa pencabutan hak WFH atau bahkan hukuman disiplin. Atasan langsung punya tugas untuk memverifikasi kehadiran dan memantau output kerja para stafnya.

Di sisi lain, tidak semua unit kerja bisa ikut serta. Layanan-layanan yang bersifat langsung ke masyarakat dikecualikan. Misalnya, layanan darurat, ketertiban umum, pelayanan pajak, kebersihan, perizinan, kependudukan, kesehatan, dan pendidikan. Mereka harus tetap siap siaga di kantor.

Begitu pula dengan para pejabat tinggi, administrator, camat, dan lurah. Mereka juga tidak termasuk dalam skema WFH ini dan diharapkan tetap memimpin dari kantor.

Soal pengawasan, kepala unit kerja diminta untuk benar-benar memastikan target kinerja tercapai. Caranya? Dengan menetapkan output harian, mengadakan rapat evaluasi bulanan, dan memantau lokasi presensi online pegawai. Intinya, kerja harus tetap jalan optimal, efisien, dan efektif.

Pedoman perilaku selama WFH juga diatur cukup detail. Pegawai wajib berpakaian rapi selama rapat virtual dengan kamera yang harus selalu menyala. Mereka dilarang melakukan aktivitas lain di luar dinas selama jam kerja, atau mematikan saluran komunikasi. Kerahasiaan informasi negara dan jabatan juga harus dijaga ketat.

“Pegawai harus menghindari segala sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan dan ucapan yang bertentangan dengan kode etik,” tegas aturan tersebut.

Laporan pelaksanaan kebijakan ini harus disampaikan ke Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah setiap bulannya. Nantinya, efektivitas WFH akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Artinya, kebijakan ini masih bisa disesuaikan lagi sewaktu-waktu menyesuaikan kebutuhan.

Jadi, itulah sekilas aturan mainnya. Sebuah terobosan yang diharapkan bisa menjawab tantangan kerja masa kini, tapi dengan tetap mengedepankan disiplin dan akuntabilitas. Mari kita tunggu bagaimana implementasinya di lapangan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar