Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), perusahaan pengolahan udang milik Kaesang Pangarep. Kredit senilai US$30,71 juta atau setara Rp537,3 miliar itu kini macet.
Menurut Hudi, setiap rupiah yang dikeluarkan BUMN harus dapat dipertanggungjawabkan. Kredit macet membuka peluang kerugian negara, dan setiap kerugian negara adalah korupsi. Ia menegaskan, jika ditemukan kerugian negara, seluruh pemegang saham dan pengurus PMMP harus dimintai pertanggungjawaban sesuai porsi kepemilikan dan peran masing-masing.
"Menurut saya, jelas ada potensi korupsi karena di sana ada kerugian negara. Oleh karena itu, semua pemegang saham (PMMP) harus bertanggung jawab sesuai besarnya jumlah saham dalam perusahaan," ujar Hudi kepada Inilah.com, Rabu (8/7/2026).
Hudi juga menyoroti peran LPEI dalam penyaluran dana. Ia mendorong KPK maupun Kejaksaan Agung mengusut dasar pengambilan keputusan dan pihak yang memberikan instruksi kredit, jika ditemukan bukti awal penyimpangan. "Harus dilihat siapa yang paling bertanggung jawab, atau atas instruksi siapa, sehingga LPEI mengeluarkan uang negara. Jika ditemukan unsur pidana, maka dugaan tindak pidana korupsi dapat diusut oleh aparat penegak hukum," katanya.
Kecurigaan akan konflik kepentingan semakin kuat mengingat kredit tersebut mengucur saat Kaesang masih berstatus anak presiden. LPEI sendiri berada di bawah Kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir, salah satu menteri dekat Presiden Joko Widodo. Berdasarkan data pemegang saham, PT Harapan Bangsa Kita milik Kaesang menguasai 188,24 juta saham PMMP atau setara 7,27 persen.
Hudi menekankan pentingnya mendalami struktur kepemilikan saham. "Jangan sampai di dalam perusahaan tersebut ada pihak yang hanya setor nama, tetapi tidak menyetor uang. Hal itu juga perlu diperiksa dan tetap harus dimintai pertanggungjawaban sebagai pemegang saham sesuai jumlah saham yang tercantum dalam akta pendirian," tegasnya.
Kredit macet PMMP pertama kali diungkap Bursa Efek Indonesia. Ternyata tidak hanya di LPEI, perusahaan juga memiliki utang di Bank Permata sebesar US$53,12 juta atau sekitar Rp929,6 miliar, belum termasuk fasilitas tambahan Rp5,49 miliar. Utang lainnya tercatat di PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebesar US$22,80 juta, PT Bank Maspion Indonesia Tbk sebesar US$7,21 juta, dan PT Bank Resona Perdania sebesar US$5,99 juta.
Artikel Terkait
Pengamat Minta Penegak Hukum Usut Kredit Jumbo PMMP Terkait Kaesang