Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mendesak aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh terhadap kondisi keuangan PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) setelah perusahaan itu mengaku kesulitan membayar utang ke sejumlah bank. Ia menilai persoalan ini tak cukup dipandang sebagai masalah bisnis semata.
Menurut Amir, ada sejumlah aspek yang layak didalami, mulai dari proses pemberian fasilitas kredit oleh perbankan hingga tekanan likuiditas yang dihadapi perusahaan. "Kalau sebuah perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban utangnya, tentu aparat dapat melihat apakah terdapat aspek hukum yang perlu ditelusuri sesuai ketentuan perundang-undangan. Semua harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku," kata Amir kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Ia menambahkan, jika dalam proses penegakan hukum ditemukan pelanggaran pidana, penyidik berwenang melakukan penyitaan aset sesuai ketentuan hukum acara pidana dan putusan pengadilan. Namun, langkah itu hanya bisa dilakukan bila ada dasar hukum yang kuat.
Amir juga meminta aparat menelusuri proses pemberian kredit kepada PMMP. Menurutnya, penting dipastikan apakah pinjaman itu murni berdasarkan analisis kelayakan usaha (prudential banking) atau ada faktor lain yang memengaruhi keputusan kredit. "Perlu ditelusuri bagaimana proses pemberian kredit tersebut. Apakah seluruh prosedur analisis risiko telah dijalankan secara profesional, atau ada faktor lain yang ikut memengaruhi. Itu yang perlu dijawab agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujarnya.
Transparansi menjadi penting mengingat salah satu pemegang saham PMMP adalah Kaesang Pangarep, putra bungsu mantan Presiden Joko Widodo. Amir menegaskan, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh proses bisnis, pembiayaan, dan pengawasan berjalan sesuai prinsip kesetaraan di hadapan hukum. "Kalau memang semuanya sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan menjelaskan itu. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum tanpa memandang siapa pun pihak yang terkait," katanya.
Berdasarkan keterbukaan informasi PMMP ke Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan mengaku kesulitan membayar pokok utang ke sejumlah bank dalam negeri. Nilai kewajiban itu mencapai sekitar Rp2,87 triliun, di luar bunga dan kewajiban lainnya. Laporan itu juga menyebutkan jumlah kewajiban telah melampaui nilai aset yang dimiliki, mencerminkan tekanan finansial berat pada perusahaan pengolahan dan ekspor udang beku tersebut.
Di sisi ketenagakerjaan, sejak 2024 hingga 2026 perusahaan telah melakukan efisiensi melalui pemutusan hubungan kerja terhadap 37 karyawan staf dan 79 pekerja harian. Selain itu, 82 staf tercatat mengundurkan diri.
Dalam struktur kepemilikan, Kaesang Pangarep tercatat memiliki kepemilikan tidak langsung sekitar 7,27 persen melalui PT Harapan Bangsa Kita. Keterlibatannya sebagai pemegang saham turut menjadi perhatian publik seiring memburuknya kondisi keuangan perusahaan. Meski demikian, hingga kini belum ada informasi yang menunjukkan pelanggaran hukum oleh Kaesang maupun manajemen terkait kondisi finansial PMMP. Permasalahan yang disampaikan ke BEI pada dasarnya berkaitan dengan kemampuan memenuhi kewajiban finansial kepada kreditur.
Amir Hamzah menegaskan, setiap langkah aparat penegak hukum harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan karena tekanan opini publik. Ia berharap pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, lembaga perbankan, dan aparat penegak hukum memberikan penjelasan transparan mengenai perkembangan penyelesaian persoalan ini agar tidak menimbulkan spekulasi. "Prinsipnya sederhana. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika memang ada dugaan pelanggaran, harus dibuktikan melalui proses hukum. Jika tidak ada pelanggaran, itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik," ujar Amir.
Artikel Terkait
Doktrin Perisai Trisula Nusantara: TNI Siap Hadapi Perang Generasi Kelima