Polemik Pengutusan Ketua MPR oleh Presiden, Bambang Pacul Pertanyakan Landasan Hukum

- Selasa, 07 Juli 2026 | 17:00 WIB
Polemik Pengutusan Ketua MPR oleh Presiden, Bambang Pacul Pertanyakan Landasan Hukum

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku diutus Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran pada 9 Juli 2026. Pernyataan yang diunggah di akun Instagram pribadinya itu langsung memicu reaksi, termasuk dari kalangan internal MPR sendiri.

Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, menyatakan keheranannya. Politikus PDIP itu menegaskan bahwa hubungan antara presiden dan ketua MPR bersifat konsultatif, bukan hierarkis. "Bahwa Presiden dan Ketua MPR statusnya dalam rapat sifatnya konsultatif. Itu diberlakukan atas lembaga-lembaga tinggi negara. Kalau saling bertemu pimpinannya, itu rapatnya namanya rapat konsultasi. Jadi tidak memerintah, tetapi konsultatif," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Bambang Pacul mempertanyakan landasan hukum di balik istilah "diutus" yang digunakan. Menurutnya, presiden mengutus menteri atau pejabat setingkat itu adalah hal yang lazim, tetapi mengutus ketua MPR merupakan persoalan lain. "Diutus = Diperintah Presiden. Presiden mengutus Ketua MPR? Apa landasan hukumnya? Kalau mengutus Menlu atau Menteri lain itu baru pas," katanya.

Ahmad Muzani diketahui tidak hanya menjabat sebagai Ketua MPR, tetapi juga Sekretaris Dewan Pembina sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra. Status rangkap jabatan itu turut menjadi sorotan di tengah polemik yang berkembang.

Di media sosial, sejumlah warganet juga mengkritik langkah tersebut. Akun @bangherwin misalnya, menulis, "Presiden mengutus Ketua MPR. Landasan konstitusi jelas udah diobrak-abrik sih kalo gini." Sementara itu, @alanseptyawan berkomentar, "Trias Politica di masa sekarang memang ga jelas. Eksekutif, legislatif, dan Yudikatif satu gerbong."

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags