Kortas Tipikor Polri Usut Korupsi Batu Bara, Daya Saing RI Terancam

- Selasa, 07 Juli 2026 | 12:30 WIB
Kortas Tipikor Polri Usut Korupsi Batu Bara, Daya Saing RI Terancam

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengapresiasi langkah cepat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Menurut Saut, insiden ini semakin menekan daya saing Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.

"Kortas Tipikor Polri harus cepat menindaklanjuti ini, karena sekali lagi di tengah ketidakpastian yang kemudian sekarang ini gonjang-ganjing ekonomi, daya saing kita jadi turun, investor mikir-mikir ada kerawanan," kata Saut kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Saut merujuk pada peringkat daya saing Indonesia yang turun ke posisi 48 dari 70 negara berdasarkan IMD World Competitiveness Ranking (WCR) 2026. Salah satu penyebabnya, kata dia, adalah pasokan listrik yang tidak stabil. Karena itu, ia mendesak agar para pelaku dihukum berat.

"Itu pelaku harus dihukum berat sebagaimana kita ketahui IMD World menurunkan ranking kita 48 dari 70 itu menunjukkan negara yang sudah daya saingnya rendah, dengan listrik yang tidak stabil ini menurunkan daya saing, keraguan investor, dan seterusnya," ujar Saut.

Menurut Saut, dampak listrik yang tidak stabil tidak hanya menggerus perekonomian tetapi juga memicu masalah sosial. "Makanya harus dihukum berat. Akibat listrik ini kan tidak hanya masalah ekonomi tapi masalah sosial juga, kalau nggak punya energi kan tata kelolanya," jelasnya.

Korupsi Batu Bara Diungkap

Kortas Tipikor Polri mengungkap dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara yang berujung pada blackout di Sumatera dan beberapa daerah lain. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

Totok mengatakan penyidik menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum, yaitu PT OBP dan PT BRA. "Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan, sejumlah modus ditemukan, termasuk manipulasi dokumen. Penyidik juga mendapati manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU serta dugaan penyimpangan yang membuat pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan pasokan riil.

Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis berbagai dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags