Polri Naikkan Status Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU ke Penyidikan

- Selasa, 07 Juli 2026 | 12:54 WIB
Polri Naikkan Status Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU ke Penyidikan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Polri mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Jika terbukti, ia meminta aparat menindak tegas semua pihak yang terlibat.

“Kalau dugaan itu ada, maka Polri jangan segan-segan tindak tegas para mereka yang melakukan tindakan korupsi yang menyebabkan black out,” ujar Sahroni saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).

Desakan itu muncul setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Kortastipidkor Polri Totok Suharyanto mengatakan peningkatan status dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana selama proses penyelidikan. “Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026,” kata Totok di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7).

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Totok mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara oleh dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA. “Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” ujarnya.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Robertus Yohanes De Deo menambahkan, dugaan penyimpangan itu diduga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU hingga menyebabkan pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia. “Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” ujarnya.

Meski demikian, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan dugaan korupsi tersebut tidak berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera pada akhir Juni 2026. “Kalau blackout Sumatra kan sudah jelas. Kita sudah turunkan tim mulai dari forensik, dari Labfor ya, dan tim dari Bareskrim itu sudah bisa dinyatakan bahwa itu karena putus ya, karena putus konduktornya. Jadi tidak ada kaitannya,” kata Syahardiantono.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags