Polri mengungkap bahwa dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) telah menyebabkan pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia. Praktik ini berlangsung sejak 2018 hingga 2026.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, pasokan batu bara yang terganggu memicu blackout di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek. "Terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia," ujarnya, Senin (6/7/2026).
De Deo memaparkan modus operandi perkara ini. Diduga terjadi manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan, manipulasi kuantitas pasokan, serta penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi riil. "Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," jelasnya.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.
Meski demikian, Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penyidik menerapkan sejumlah pasal, antara lain Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan.
Artikel Terkait
Korupsi Batu Bara PLTU, Polri Naikkan Status ke Penyidikan
Kortas Tipikor Polri Panggil Saksi dari Kementerian ESDM dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU
Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Bareskrim Siap Dukung
Polri Usut Korupsi Pasokan Batu Bara ke PLTU, Kerugian Negara Capai Rp 5 Triliun