RUU Keamanan Siber Dinilai Mendesak di Tengah Ancaman 5,7 Miliar Serangan per Tahun

- Selasa, 07 Juli 2026 | 00:18 WIB
RUU Keamanan Siber Dinilai Mendesak di Tengah Ancaman 5,7 Miliar Serangan per Tahun

Anggota Komisi I DPR, Syamsu Rizal, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) semakin mendesak seiring meningkatnya ancaman siber terhadap Indonesia. Menurutnya, regulasi ini diperlukan sebagai payung hukum untuk menjaga kedaulatan digital dan memperkuat kesiapan negara menghadapi perang siber.

“RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini adalah wujud dari komitmen bangsa untuk mempersiapkan diri lebih dini, walaupun sudah boleh dikatakan agak ketinggalan. Tapi kesadaran ini muncul untuk melindungi, pertama, kedaulatan negara,” ujar Deng Ical di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (6/7).

Ia menjelaskan, regulasi itu juga bertujuan melindungi masyarakat Indonesia serta melengkapi undang-undang yang sudah ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. “Kemudian untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dan relevan dengan beberapa undang-undang, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Pengendalian atau Penggunaan Sumber Daya Manusia untuk Pertahanan, dan beberapa undang-undang yang relevan,” ucapnya.

Salah satu alasan utama perlunya RUU KKS, menurut Deng Ical, adalah tingginya intensitas serangan siber di Indonesia. “Beberapa sudah pernah melansir bahwa setiap detik terjadi serangan siber sebanyak 187 kali per detik,” ungkapnya. Jika diakumulasikan, angka itu mencapai 5,7 miliar serangan per tahun. “Itu sangat membahayakan seluruh rakyat Indonesia dan terutama juga akan berpengaruh kepada kedaulatan,” jelas dia.

Deng Ical mengatakan, konsep kedaulatan negara saat ini tidak lagi terbatas pada aspek wilayah dan fisik, melainkan juga harus mencakup ruang digital dan siber. RUU KKS disiapkan agar Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih kuat bagi lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), serta instansi terkait lainnya.

“Oleh karena itu, untuk mengantisipasi perkembangan-perkembangan aktual itulah, kemudian kami berusaha untuk menyusun undang-undang ini dan berlaku supaya mungkin akan menjadi payung hukum di bidang digital,” ujar Deng Ical. “Sudah banyak loncatan-loncatan yang mesti kita antisipasi, tidak hanya sekadar aturan-aturan atau peraturan-peraturan misalnya peraturan Presiden atau peraturan kementerian, tapi kami akan siapkan payung hukumnya sehingga nanti bisa benar-benar adaptif dengan berbagai perkembangan aktual,” sambung dia.

Komisi I DPR telah berdiskusi dengan sejumlah pakar yang menilai dunia saat ini sudah memasuki era perang digital dan proxy war. “Kami sudah bertemu dengan beberapa pakar untuk mensinkronisasi yang ternyata disampaikan bahwa dunia zaman sekarang ini kita tidak dalam proses mengantisipasi perang, tetapi kita sudah dalam keadaan perang. Perang digital, proxy war yang tidak lagi menggunakan hanya sekadar aktor negara,” ujar Deng Ical. “Kita berada di tengah-tengah medan perang itu. Sehingga kita berharap dengan rancangan undang-undang ini dan secepatnya akan disahkan menjadi undang-undang, kita memiliki infrastruktur regulasi yang cukup,” tambahnya.

Ia menambahkan, RUU KKS nantinya tidak akan berdiri sendiri, melainkan menjadi pelengkap berbagai regulasi lain yang mengatur perlindungan data pribadi, pertahanan negara, TNI, hingga penyiaran dan digital. Saat ini, pembahasan RUU KKS masih terus berjalan. Komisi I DPR telah menggelar sejumlah pertemuan awal dengan para pakar dan berencana kembali mengadakan pembahasan pada pekan depan sebelum masuk ke tahap uji publik.

Terkait keterbukaan draf, Deng Ical mengatakan draf tersebut dapat diakses di laman DPR ketika uji publik mulai berjalan. “Harusnya sudah ada di website DPR, karena draf ini memang sangat dinamis. Masing-masing anggota sudah diberikan dan kami sudah bikin telaahnya, termasuk PKB juga sudah memberikan catatan-catatannya, dan ini sudah diperbarui terus,” jelasnya. Proses pembahasan juga dilakukan secara adaptif melalui berbagai forum diskusi, termasuk grup WhatsApp. “Jadi ada juga model baru ini, karena kami berinteraksinya itu melalui WA grup dan juga beberapa hal yang bukan hanya terjadi di ruang rapat,” pungkas dia.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags