Komisi I DPR Minta Draf RUU Keamanan Siber Tak Dibuka ke Publik Selama Pembahasan Awal

- Senin, 29 Juni 2026 | 22:54 WIB
Komisi I DPR Minta Draf RUU Keamanan Siber Tak Dibuka ke Publik Selama Pembahasan Awal

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meminta draf Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) tidak dibuka kepada publik selama proses pembahasan awal. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk mencegah munculnya hoaks terkait rancangan undang-undang tersebut.

Permintaan itu disampaikan Utut dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6). Rapat tersebut menyetujui pembahasan RUU KKS.

"Hanya mohon Pak Edward (Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej) tolonglah bentuk tim yang kuat. Tim yang rajin. Rajin itu penting, Pak, karena biasanya kayak gini sangat menjemukan," ujar Utut.

"Dan mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks. Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan, kita beri kepada publik. Ibu Bapak, seperti itu, yang lainnya sudah seperti biasa," lanjutnya.

Selain meminta pembentukan tim yang kuat dari pemerintah, Utut mengingatkan bahwa pembentukan undang-undang merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah. Ia meminta seluruh pihak fokus mengikuti tahapan pembahasan yang telah disepakati.

"Sekarang saya mohon persetujuan dari teman-teman dan juga pemerintah, karena ini yang memimpin DPR, Pak. Kalau berdasarkan Undang-Undang Dasar '45, pembentukan undang-undang adalah DPR dahulu dan pemerintah. Jadi Pak Bambang Eko (Wamensesneg), Bapak bintang tiga angkatan udara," ujar Utut.

Utut juga meminta persetujuan peserta rapat terkait penunjukan Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta sebagai Ketua panitia kerja (panja) pembahasan RUU KKS. "Ibu Bapak oleh karenanya kita buat. Saya mohon persetujuan, apakah teman-teman setuju kalau dipimpin oleh Pak Sukamta? Pemerintah setuju. Kita ketuk (palu) ya? Ketuanya Pak Sukamta. Mohon Ibu Bapak, setelah ini tolong segera kirim nama-nama dan nanti Pak Sukamta dan teman-teman memimpin rapat pertama antara lain untuk membuat jadwal," tuturnya.

"Jadwal ini paling susah, Pak. Nanti Bapak sibuk ini, sibuk sana, yang paling nggak harus ada orang yang standby di sana. Standby pemahaman ada apa pun dia prioritasnya ke sana, karena membuat undang-undang itu susah sekali. Dari saya itu, sebelum kita tutup rapat saya persilakan Pak Edward untuk menyampaikan closing statement hari ini. Dan mohon Bapak membuat tim, kami diberi tahu, kami juga akan memberi tahu ke pemerintah siapa saja dan nanti mulai rapatnya kapan," sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menyatakan pemerintah akan segera menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti daftar inventarisasi masalah (DIM) dari DPR. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Panja untuk menentukan waktu dimulainya pembahasan RUU KKS.

"Ya, kami mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi I untuk membahas rancangan undang-undang tentang keamanan dan ketahanan siber. Selanjutnya kami akan melakukan rapat internal untuk menanggapi DIM dari DPR dan akan segera kami memberitahukan kepada pihak Panja untuk kapan kita bisa mulai membahas," ujar Eddy.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags