Dua pria berinisial J dan N, masing-masing berusia 25 tahun, ditangkap Tim Gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur dan Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara atas pencurian kabel tembaga milik PLN. Aksi mereka menyebabkan pemadaman listrik di kawasan Jalan Dermaga Kenyamukan, Sangatta Utara. Polisi bergerak cepat dan membekuk kedua pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan warga soal listrik padam di Jalan Dermaga Kenyamukan pada Minggu, 28 Juni 2026. Warga sempat melihat aktivitas mencurigakan di sebuah gardu listrik. "Berbekal informasi warga tersebut, polisi segera melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan para saksi. Dari hasil penyelidikan, tim kemudian melakukan patroli siang tadi di sekitar lokasi," ungkapnya, Senin, 29 Juni 2026.
Saat patroli sekitar pukul 01.10 Wita, petugas mendapati seorang pria di atas tiang listrik PLN di Jalan Dermaga Kenyamukan. Pria itu, yang kemudian diketahui sebagai tersangka J, sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap. "Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut identitas rekannya yakni tersangka N. Tim kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 04.18 Wita polisi berhasil membekuk pelaku kedua di kediamannya," beber Rangga.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diduga telah berulang kali mencuri kabel tembaga dari gardu dan jaringan listrik di beberapa lokasi, seperti Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Dermaga, dan kawasan Expo. Kabel tersebut kemudian dijual ke pengepul besi tua dengan nilai jutaan rupiah. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna coklat metalik, kabel tembaga seberat 47 kilogram, sarung tangan karet, gergaji besi, alat pemotong besi, tang buaya, pecahan pipa, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Pelaku dijerat pasal 479 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun," pungkas Rangga. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain atau keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kabel tersebut.
Artikel Terkait
Pembahasan Pendahuluan RAPBN 2027 Rampung, Pemerintah dan DPR Sepakati Laporan Panja
Petani di Purworejo Buktikan PLTS Mampu Dongkrak Produksi Padi hingga Tiga Kali Setahun
Kinerja Perusahaan Jadi Faktor Utama Ketahanan Bank Himbara, Temuan Disertasi Ungkap
Antrean Panjang di TPS Rawajati, Petugas Sampah Keluhkan Pembatasan Kuota ke Bantargebang