Pembahasan Pendahuluan RAPBN 2027 Rampung, Pemerintah dan DPR Sepakati Laporan Panja

- Selasa, 30 Juni 2026 | 00:30 WIB
Pembahasan Pendahuluan RAPBN 2027 Rampung, Pemerintah dan DPR Sepakati Laporan Panja

Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati laporan panitia kerja (panja) dalam pembahasan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Kesepakatan ini menjadi langkah awal dalam rangkaian penyusunan RAPBN tahun depan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, dalam rapat kerja tersebut Banggar DPR RI dan pemerintah menyepakati laporan panja yang telah membahas berbagai aspek dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN 2027 dan RKP 2027.

“Dalam rapat kerja tersebut, Banggar DPR RI dan Pemerintah menyepakati laporan panja-panja Banggar yang telah membahas berbagai aspek dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 dan RKP Tahun Anggaran 2027,” ujar Deni.

Penyusunan RAPBN 2027 dilakukan melalui pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR RI sesuai mekanisme yang ditetapkan. Rapat kerja tersebut dihadiri jajaran pemerintah, perwakilan Bank Indonesia, serta anggota Banggar DPR RI.

Hasil Kompilasi Usulan Diserahkan ke Pemerintah

Setelah laporan panja disahkan, Ketua Banggar DPR RI secara resmi menyerahkan hasil kompilasi berbagai usulan kepada pemerintah. Usulan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama komisi-komisi DPR RI serta berasal dari DPD RI, MPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan mitra kerja terkait.

Deni mengatakan rapat tersebut menandai selesainya tahapan pembahasan pendahuluan RAPBN 2027 dan RKP 2027 di Banggar DPR RI. Tahapan berikutnya adalah melanjutkan proses penyusunan RAPBN sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pemerintah selanjutnya akan menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 2027 kepada DPR RI pada Agustus mendatang.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags