Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan bahwa pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan teknologi digital telah menggeser pola konvensional tindak pidana pemilu ke arah siber. Otoritas pengawas pemilu mendesak adanya pembaruan hukum acara pidana pemilu agar aparat penegak hukum mampu beradaptasi dalam meredam modus kejahatan baru tersebut.
"Perkembangan teknologi telah mengubah pola pelanggaran pemilu. Politik uang kini dapat dilakukan melalui transaksi elektronik, kampanye berlangsung melalui berbagai platform digital, termasuk munculnya pelanggaran yang memanfaatkan kecerdasan buatan dan disinformasi," ujar anggota Bawaslu RI, Puadi, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Puadi menegaskan, transformasi digital yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab ini menuntut kesiapan regulasi yang kokoh demi menjaga kesucian dan integritas demokrasi. Jika hukum acara tidak segera dievaluasi, efektivitas penegakan keadilan di lapangan dikhawatirkan akan tumpul.
"Oleh karena itu, hukum acara pidana pemilu juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut," tegas Puadi.
Harmonisasi Regulasi
Selain faktor digitalisasi, Bawaslu juga menyoroti urgensi penyelarasan atau harmonisasi antara Undang-Undang Pemilu dengan aturan payung hukum pidana nasional seperti KUHP dan KUHAP. Sinkronisasi ini dinilai krusial untuk mengeliminasi tumpang tindih regulasi sekaligus menjamin kepastian hukum yang mutlak.
Terdapat lima isu krusial yang digarisbawahi oleh Bawaslu dalam pembaruan sistem pidana pemilu. Kelima poin tersebut mencakup kejelasan hubungan asas hukum khusus (lex specialis) dan hukum umum (lex generalis), penguatan struktural Sentra Gakkumdu, penerapan asas keadilan restoratif (restorative justice), digitalisasi pembuktian perkara, serta penyeimbangan antara penanganan perkara kilat (due process of law).
Melalui forum harmonisasi regulasi ini, Bawaslu berharap dapat melahirkan draf rekomendasi komprehensif yang kuat. Hasil kajian ini nantinya akan disodorkan kepada legislatif sebagai cetak biru atau pegangan utama dalam proyeksi revisi undang-undang pemilu di masa depan.
"Saya berharap diskusi ini berlangsung dinamis dan memberikan manfaat nyata sehingga dapat menjadi pegangan dalam pembahasan revisi undang-undang ke depan demi mewujudkan penegakan hukum pemilu yang semakin baik," kata Puadi.
Artikel Terkait
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Antisipasi Dampak El Nino hingga Oktober 2026
Begal Minimarket di Serang Nyaris Tewas Diamuk Massa, Empat Pelaku Buron
Jepang Kejutkan Brasil di Babak Pertama Piala Dunia 2026
Bawaslu Dorong Harmonisasi UU Pemilu dengan KUHP dan KUHAP Baru