Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendesak perlunya harmonisasi antara Undang-Undang Pemilu dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penyelarasan ini dinilai krusial untuk menghilangkan potensi ketidakpastian hukum dalam penanganan tindak pidana kepemiluan di masa depan.
"Sebagai lembaga yang diberi mandat oleh undang-undang untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran pemilu, Bawaslu berkepentingan memastikan pembaruan hukum pidana nasional ini tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum pemilu, melainkan justru memperkuat efektivitas perlindungan terhadap integritas proses demokrasi," ujar anggota Bawaslu RI Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Puadi memaparkan, perombakan pada KUHP dan KUHAP nasional otomatis membawa implikasi besar terhadap penanganan hukum pidana di Indonesia, termasuk tindak pidana pemilu yang bersifat spesifik. Menurutnya, penegakan hukum pemilu bukan sekadar menghukum pelanggar, melainkan instrumen vital untuk mengawal hak konstitusional warga negara dan memastikan kompetisi politik yang adil.
Mengingat karakteristik tindak pidana pemilu sangat berbeda dengan pidana umum, kepastian batas hubungan antara asas lex specialis dalam UU Pemilu dan lex generalis dalam KUHP-KUHAP harus ditegaskan kembali secara tertulis.
Dalam rapat harmonisasi tersebut, Puadi membeberkan lima isu fundamental yang menjadi fokus utama Bawaslu. Isu itu meliputi kejelasan implementasi asas hukum, penguatan struktural Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), adopsi pendekatan keadilan restoratif, penguatan alat bukti berbasis digital, hingga penyeimbangan durasi penanganan perkara dengan asas kepatutan hukum.
Di sisi lain, canggihnya penetrasi teknologi modern diakui telah mengubah modus operandi pelanggaran pemilu secara masif. Kondisi ini menuntut hukum acara kepemiluan bergerak dinamis agar tidak tertinggal oleh taktik baru para pelaku kejahatan siber politik.
Bawaslu berharap lewat forum ini, seluruh pemangku kepentingan penegakan hukum dapat merumuskan butir-butir rekomendasi konkret. Hasil kajian komprehensif ini nantinya akan diserahkan sebagai bahan masukan utama dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu oleh legislatif.
Artikel Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Pihak Intervensi di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Kemenag Loloskan 80 Peserta Seleksi Eselon II, Wajib Ikuti Aturan Ketat Penulisan Makalah
Danantara Siap Bangun Rumah Murah di Lahan 30 Hektare Hibah Lippo Group
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Antisipasi Dampak El Nino hingga Oktober 2026