Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani memastikan unit Danantara Housing siap mengeksekusi pembangunan rumah murah di atas lahan hibah dari Lippo Group. Skema pembiayaan yang digodok bersama perbankan akan mengutamakan keterjangkauan, sehingga cicilan bulanan tidak memberatkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Nanti ada Danantara Housing yang akan membangun dan tentunya pembiayaan dari pihak perbankan, dan ini yang paling penting kita akan menghitung agar cicilannya tidak memberatkan dan dapat dilaksanakan oleh MBR," ujar Rosan usai acara penandatanganan komitmen di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Rosan menjelaskan, Danantara selaku pelaksana pembangunan dan pembiayaan terus melakukan koordinasi intensif lintas sektoral demi menjamin implementasi megaproyek ini rampung tepat waktu. Sebagai instrumen pendukung program 3 juta rumah milik pemerintah, target utama proyek perumahan di atas lahan seluas 30 hektare ini murni menyasar pemenuhan hak hunian yang terjangkau bagi masyarakat kelas bawah.
Tidak sekadar membangun fisik bangunan, BPI Danantara kini juga tengah merancang jembatan akses finansial agar kaum MBR yang selama ini kesulitan mendapatkan pinjaman bisa lolos dalam menyerap kredit kepemilikan rumah dari bank mitra.
"Tidak hanya segi pembangunan, kami juga melakukan pembiayaan untuk MBR agar bisa mendapatkan akses finansial dari perbankan. Insya Allah semua aspek ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan arahan bapak Presiden," lanjut Rosan.
Terkait besaran dana yang akan digelontorkan untuk menyulap lahan hibah raksasa tersebut menjadi kompleks pemukiman vertikal maupun tapak yang layak, Rosan mengaku tim internalnya masih melakukan kalkulasi mendalam agar hasilnya akurat. "Nilai investasinya lagi kita hitung. Hanya saja belum bisa kita bagikan sekarang karena harus menunggu nilai pastinya," ungkap Rosan.
Di sisi lain, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi kekompakan kabinet beserta instansi hukum seperti Kejaksaan Agung dan BPKP yang ikut mengawal tata kelola aset ini. Sinergi ini sengaja diperketat demi memberikan legalitas hukum yang mutlak, agar masyarakat yang membeli unit rumah di masa depan merasa aman dan terhindar dari sengketa tanah.
Artikel Terkait
Jerman vs Paraguay: Der Panzer Andalkan Duet Undav-Havertz di Babak 32 Besar Piala Dunia
Hakim PN Jaksel Tolak Pihak Intervensi di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Kemenag Loloskan 80 Peserta Seleksi Eselon II, Wajib Ikuti Aturan Ketat Penulisan Makalah
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Antisipasi Dampak El Nino hingga Oktober 2026